Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Politik

1.207 Orang di Kecamatan Palasa Tidak Masuk DPS Pemilu 2024 ?

477
×

1.207 Orang di Kecamatan Palasa Tidak Masuk DPS Pemilu 2024 ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemilih saat melakukan pencoblosan di TPS. Foto : Istimewa.

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Berdasarkan data yang diperoleh redaksi ada sebanyak 1.207 orang di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ribuan orang itu beralamat di Desa Palasa Tangki sebesar 803 orang dan Desa Eeya sebanyak 404 orang. Pasalnya, 1.207 orang tersebut merupakan daftar pemilih tidak dikenali atau bukan penduduk setempat di tingkat kecamatan.

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih dalam proses penyelenggaraan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang selanjutnya masuk pada tahapan DPSHP Akhir. Kemudian tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa, Ibrahim membenarkan adanya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Sebab, menurutnya, hal itu dikarenakan pemekaran Desa Ogoansam dan Beau dari Desa Palasa Tangki. Dimana sebagian penduduk yang bertempat tinggal di Desa Ogoansam dan Beau dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih terdaftar di Desa Palasa Tangki.

“Palasa Tangki kan ada desa pemekarannya itu, Desa Ogoansam dan Beau. Jadi datanya itu orang Beau masih terdaftar di Palasa Tangki. Begitu juga di Ogoansam. Jadi sudah kami proses dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Palasa Tangki. Tinggal sisanya itu lagi yang di proses,” katanya saat ditemui di Sekretariat PPK Palasa, Desa Palasa, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parimo, Kamis (18/5/2023).

Ia menyebutkan, pihaknya saat ini sedang melakukan sinkronisasi data tersebut. Jika ditemukan daftar pemilih tidak dikenali, maka nama-nama itu akan di laporkan ke Komisi Pemililihan Umum (KPU) Parimo.

Ibrahim juga menjelaskan, pemilih yang tidak dikenali itu memang yang tidak berdomisili di desa tersebut.

Dari 1.207 orang itu, Ibrahim mengaku telah mengumpulkan sebanyak 600 orang yang bukan penduduk di Desa Palasa, Ogoansam, Beau dan Bambasiang. Ratusan nama itu ditemukan setelah dilakukan pencermatan.

“Kalau yang sudah tercover dari 1.207, karena tadi malam kita sudah adakan pencermatan kurang lebih 600 san dari mamsing-masing desa, sudah  ada sebagian yang kembali ke desa asal. 600 orang itu dari 4 desa. Ada Desa Bambasiang, Ogoansam, Beau, dan Palasa,” jelasnya.

Dalam proses pencermatan terhadap 1.207 orang itu, PPK Palasa mengumpulkan data dari PPS. Nama-nama itu selanjutnya akan diteruskan ke KPU Parimo untuk ditindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parimo.

Hasil pencermatan sementara di Desa Palasa Tangki, kata Ibrahim, ditemukan kurang dari 60 orang untuk alamat kependudukan dikembalikan ke desa asal.

“Untuk yang daftar pemilih yang tidak dikenali Desa Palasa Tangki setelah di cermati ada 50 lebih sementara di proses untuk dikembalikan ke desa asal berdasarkan alamat KTP,” jelasnya.

Begitu pun dengan penduduk Desa Ogoansam yang terdaftar di Desa Palasa Tangki jumlahnya sekira 50 orang lebih. Sementara PPS Desa Beau belum melaporkan jumlah masyarakat yang bukan penduduk di desa tersebut berdasarkan KTP.

“Ogoansam juga sekitar 50 lebih, karena terdaftar di Palasa Tangki, tapi setelah di cek ternyata masyarakat Desa Ogoansam. Kalau Desa Beau juga ada tetapi mereka belum sampaikan berapa jumlah masyarakat Beau yang terdaftar di Desa Palasa Tangki,” terang Ibrahim.

Ketua PPK Palasa, Salim Badjeber (kiri) dan Divisi Data, Ibrahim (kanan). Foto : DAL/ZonaSulawesiid.

Ia mengungkapkan, apabila 1.207 itu dimasukan sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara dalam PKPU pemilih TMS telah dihilangkan. Sehingga, Ibrahim mengatakan, PPK Palasa hanya dapat berkordinasi dengan KPU Parimo untuk menindaklanjuti jumlah nama yang terdaftar bukan penduduk setempat tersebut.

“TMS tidak dikenali itu hilang. Karena kalau ditaru sebagai pemilih tidak dikenali tapi TMSnya tidak berlaku. Itu sulitnya juga. Kita mengupayakan itu hanya sekedar kordinasi ke KPU nanti KPU berkordinasi ke Dukcapil,” ujarnya.

Pantarlih Desa Palasa Tangki, lanjut Ibrahim, sudah memastikan bahwa ada yang bukan penduduk Desa Palasa Tangki. Akan tetapi, Pantarlih kesulitan mencari dokumen yang bersangkutan untuk diperbaiki.

“Teman-teman Pantarlih juga memastikan ini bukan penduduk Palasa Tangki tetapi tidak ada ruang untuk mencari dokumennya itu, mereka tidak kenal bukan berarti Palasa Tangki. Pantarlih Palasa Tangki sulitnya juga yang mereka tidak kenal orangnya juga tidak ada di tempat itu. Jadi bingung juga mau cari dokumennya kemana,” tuturnya.

Senada dengan itu, Ketua PPK Palasa, Salim Badjeber mengatakan, pihaknya sedang melakukan pencermatan di sejumlah desa. Data 1.207 itu khususnya yang memiliki Administrasi Kependudukan (Adminduk) akan langsung diperbaiki dengan cara memasukan nama itu di Sidalih.

“Kan rencananya pencermatankita ini malam kamis, malam sabtu dan malam senin di 3 tempat. Malam Kamis di Palasa Tangki, malam Sabtu di Ulatan, dan malam Senin di Eeya. Itu semua pertemuan itu untuk melaksanakan pencermatan 1.207 yang disebutkaan,” ucapnya.

Nama-nama yang memiliki Adminduk, kata Salim, akan dimasukan juga dalam Daftar Pemilih Semantara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Akan tetapi, yang menjadi kesulitan PPK Palasa adalah orang-orang yang tidak ditemukan Adminduknya. Juga tidak diketahui oleh PPS di desa tersebut. Sehingga,  Salim mengatakan, pihaknya hanya bisa melaporkan nama-nama itu ke KPU Parimo untuk ditindaklanjuti ke Dukcapil Parimo.

“Susahnya kalau orang-orang yang kita tidak dapat lagi, baik Adminduknya atau orang-orangya yang tidak diketahui lagi PPS dan PPA, maka ini akan kita teruskan ke KPU. KPU akan tindaklanjuti mungkin ke Dukcapil Parimo,” ungkapnya.

“Jadi upaya PPK itu tadi melakukan pencermatan di 3 tempat yang sudah kita sepakati bersama,” sambung Salim.

Sebab, kata dia, dalam rekapitulasi DPSHP di tingkat kabupaten dihadiri oleh Dinas Dukcapil untuk melaksanakan sinkronisasi data.

“Kalau itu (orang yang tidak ditemukan lagi Adminduknya) kita serahkan ke KPU karena kita tidak punya ranah, nanti KPU yang kordinasi ke Dukcapil. Karena di tingkat KPU itu disetiap rekapitulasi DPSHP itu pihak Dukcapil kan hadir dalam melaksanakan sinkronisasi, kalau untuk kita nama-nama yang kita tidak ketahui lagi kita berikan ke pihak KPU,” jelasnya.

Salim juga menambahkan, PPK Palasa akan berupaya mengurangi setengah jumlah dari 1.207 orang yang saat ini terdaftar sebagai pemilih tidak dikenali atau bukan penduduk setempat di tingkat kecamatan sebelum memasuki tahapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

“Mudah-mudahan 1.207 itu akan berkurang, minimal setengah. Mungkin tinggal 500 atau 600, untuk yang kita tau Adminduknya. Untuk saat ini yang beredar 1.207, tapi kita berupaya terus melakukan pencermatan sebelum masuk tahapan DPSHP Akhir dan masuk DPT,” tandasnya.

Adapun jumlah DPSHP Kecamatan Palasa sebesar 20.133 pemilih.

Baca juga : Dua Tahun Tak Laporkan APBDes, Kades Wanamukti Dituding Berpraktek Pungli dan Korupsi DD?