Parigi Mouting, Zona Sulawesi – Polres Parigi Moutong (Parimo) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polres Parimo, bertempat di Aula Santika Satya Wardah Polres Parimo, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H, S.I.IK, M.H, M.Tr.SOU, didampingi Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, SE, M.S.A, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong diwakili, I Gede Yoga Sastrawan, S.H, Pabung Kodim 1306/Donggala, diwakili Peltu Petra Rodo. K, Ketua APDESI Kabupaten Parigi Moutong diwakili, I Made Gede Dipayana, Ketua Adat Patanggota Kabupaten Parigi Moutong, H Andi Tjimbu Tagunu, Waka Polres Parigi Moutong KOMPOL Nana Taryana, S.SOS, Kasi Humas Polres Parigi Moutong AKP J.A TURANGAN dan Kasat Resnarkoba IPTU NASIR MANGASENG, SH, MH.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 259.4066 gram. Dalam kesempatan itu, Kapolres Parimo menjelaskan tentang Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Parimo melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
Melalui kesempatan itu juga, Kapolres mengharapkan pastisipasi dari elemen masyarakat mulai dari tingkat Desa hingga pemerintah Daerah utk membantu Polri dalam rangka upaya atau langkah-langkah pencegahan pengedaran Narkoba di tengah masyarakat.
“Kedepan mohon bantu betul tentang konsepnya dan saya mengerti bahwa bapak-bapak terutama Pemerintah Desa sedang konsentrasi untuk pembangunan fisik, tapi mohon bantu agar tidak melupakan tentang realita sosial yang ada di masyarakat kita,” ungkapnya.*
Baca juga : Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 Kabupaten Parigi Moutong