Palu, Zona Sulawesi – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, menantang PT Citra Palu Mineral melaporkan pihak yang mengatasnamakan perusahaan mereka agar bisa beraktivitas di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parimo.
“Kalau itu diakui bukan mereka dan merasa dirugikan, Seharusnya PT CPM melaporkan ke Polisi. Karena, adanya aktivitas dilahannya,” ungkap Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, dihubungi, Sabtu malam, 11 Maret 2023.
Menurutnya, PT CPM juga wajib menjelaskan ke masyarakat Kecamatan Taopa, bahwa aktivitas yang terjadi di hulu Sungai Taopa bukan bagian dari kegiatanya.
Apalagi, sepengetahuan masyarakat, wilayah konsonsesi dalam kontrak karya PT CPM, salah satunya di Kabupaten Parimo.
Ditambah lagi, banyak temuan masyarakat di lokasi, di antaranya kantor dengan papan pengenal yang mengindikasikan adanya aktivitas PT CPM.
“Kalau memang bukan dia (PT CPM), berarti ada dugaan praktek pertambangan ilegal,” tegasnya.
Sehingga, seharunsya klarifikasi PT CPM tidak hanya disampaikan di media masa. Namun, turun langsung menemui masyarakat yang keberatan atas aktivitas tersebut.
Dengan adanya peristiwa tersebut, kata Taufik, seharusnya PT CPM sejak awal mengkonsultasikan lahan konsesi dan dampak lingkungan atas aktivitasnya ke masyarakat.
Konsultasi itu, dilakukan sebelum peningkatan blok kontrak karya PT CPM dilakukan pada 2017. Tujuannya untuk mengetahui tanggapan masyarakat.
“Supaya keinginan masyarakat bisa diketahui, diizinkan atau kontrak karya itu dicabut,” pungkasnya
Baca juga: Abaikan Kesepakatan, AMPL Parimo Akan Gelar Aksi Demo Tolak PT CPM