PARIMO, ZonaSulawesi.id – Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat Desi N dan Yudi M telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengatakan berkas perkara tersebut diterima dari penyidik pada 15 Juni 2026 untuk dilakukan penelitian sebagaimana mekanisme yang diatur dalam proses penanganan perkara pidana.
“Perkara atas nama Desi N dan Yudi M alias Yudi itu berkas perkaranya kami terima tanggal 15 Juni,” ujar Roni di Ruang Kerjanya, (24/06/2026).
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan. Namun setelah ini dilakukan penelitian awal, jaksa memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui surat P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah jaksa melakukan kajian terhadap kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik. Meski demikian, ia tidak mengungkap secara rinci materi petunjuk yang diberikan karena merupakan bagian dari koordinasi teknis antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
“Terkait isi petunjuknya itu bagian antara penyidik dan jaksa penuntut umum yang tidak bisa saya buka. Yang jelas perkara ini kami P-19,” katanya.
Roni menegaskan, pengembalian berkas bukan berarti perkara dihentikan. Setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan, berkas akan dikirim kembali ke kejaksaan untuk diteliti ulang.
“Kalau memang nanti setelah kami berikan petunjuk dan penyidik sudah melengkapi petunjuk yang kami berikan, berkas ini akan kembali lagi. Nanti kita lihat apakah berkas ini bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.
Sementara itu, korban dalam perkara tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus yang sedang berjalan.
“Saya berharap para pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, saya juga berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Korban mengaku akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus dapat bekerja secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah masuknya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, kasus dugaan penipuan yang melibatkan Desi N dan Yudi M kini memasuki tahapan penelitian jaksa sambil menunggu penyidik melengkapi petunjuk yang telah diberikan.
