Site icon Zona Sulawesi

BKKBN Sulteng Audiens Bersama Plt Direktur RSU Undata Bahas Pelayanan KB

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Maria Ernawati, MM saat melakukan audiens bersama Plt Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Undata. Foto : Humas BKKBN Sulteng

Palu, Zona Selama – Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Maria Ernawati, MM melakukan audiens bersama Plt Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Undata, dr Amsyar Praja, Sp.A. bersama jajaran dan Perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Palu, Selasa (26/10/2021).

Dalam audiens itu, pelaporan pelayanan KB menjadi fokus diskusi. Perteuan ini juga pertama kalinya dilakukan Erna sapaan akrab Maria Ernawati dengan salah satu rumah sakit pemerintah di Sulawesi Tengah.

Pencatatan dan pelaporan pelayanan KB merupakan substansi pokok dalam sistem informasi program dan kepentingan operasional program, untuk itu data yang diperoleh maupun yang dihasilkan harus akurat, tepat waktu, dan dipercaya.

Untuk itu Erna dikesempatan awal meminta dukungan dalam penyediaan laporan tersebut, dimana sangat berpengaruh terhadap capaian program.

“Kami ini ada satu pelayanan yang seringkali alpa untuk dilaporkan, kami ada petugas lapangan penyuluh KB yang biasanya mau mengambil data tentang pelaksanaan dari pelayanan KB disini, mohon kiranya kami bisa dibantu untuk pengambilannya setiap tanggal berapa,”ungkapnya.

RSU Undata sempat menjadi RSU dengan capaian tertinggi pelayanan kontrasepsi, dr Amsyar mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melayani pelayanan KB termasuk pelayanan kontrasepsi mantap (Kontap).

“Sampai saat ini yang kami banyak tubektomi yang biasa dilakukan pada saat tindakan-tindakan SC (seksio sesarea/operasi sesar), sama IUD yang banyak anaknya sudah cukup dimotivasi untuk kontap, itu yang banyak kita lakukan saat ini,”ucapnya.

“Menghindari adanya data yang tidak terlaporkan, Dari pertemuan ini disepakati pelaporan pelayanan KB RSU Undata akan dikeluarkan satu pintu, dimana Penyuluh KB nantinya dapat mengambil data di poli Kamar Bersalin (KB),” lanjutnya.

Sementara untuk pengklaiman jasa medis, konsumsi dan transport akseptor, Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) P2KB kota Palu, Agung Aira Ningsih menyebut, BKKBN menfasilitasi berupa dana DAK Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (OPD-KB).

Dijelaskan, klaim dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen Fotokopi identitas akseptor (KTP)/Surat keterangan domilisi dari RT/RW;  Fotokopi K/IV/KB; d). Rekapitulasi Daftar Akseptor Penerima Pelayanan (Bukti pengganti K/IV/KB) yang ditandatangani oleh penanggungjawab pelayanan di faskes/PMB.

Menanggapi hal itu, dr Amsyar menginginkan adanya satu suplemen yang memuat secara rinci mekanisme Pelaksanaan Dalam pelaksanaan pemanfaatan operasional penggerakan pelayanan KB “Karena itukan sifatnya sudah teknis, mungkin dibawah PKS, dituangkan secara rinci,”katanya.

“Ini juga telah menjadi ketentuan dalam Peraturan BKKBN Nomor 26 tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2021, Fasilitas Kesehatan atau PMB yang menjadi tempat pelayanan harus membuat MoU/Kerjasama dengan OPD-KB kabupaten/kota untuk menjadi tempat pelayanan KB yang jasa medisnya dibiayai melalui dana BOKB,”terangnya.

(*/DAL)

Exit mobile version