Site icon Zona Sulawesi

BKPSDM Parigi Moutong Segera Koordinasi dengan APH Soal ASN RSUD Moutong Tersangka Dugaan Penipuan

Sumber Gambar: AI

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong menyatakan masih menunggu hasil koordinasi resmi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait status hukum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Moutong berinisial D yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus penipuan.

Hal tersebut disampaikan langsung Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, saat dikonfirmasi media ini melalui wawancara via WhatsApp, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum yang menangani perkara tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah terkait status kepegawaian ASN bersangkutan.

“Baik, kami koordinasikan dulu ke instansi (APH) yang memproses, terkait status hukum PNS tersebut sebagai dasar BKPSDM memproses status ASN-nya,” tulis pihak BKPSDM dalam pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai sikap BKPSDM terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut dan kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan, ia menegaskan masih menunggu hasil koordinasi resmi dengan APH.

“Menunggu hasil koordinasi resmi dengan APH,” jawabnya.

Media juga mengonfirmasi terkait laporan korban yang sebelumnya disebut telah disampaikan kepada BKPSDM. Dalam laporan tersebut, BKPSDM dikabarkan pernah memberikan kesempatan kepada instansi tempat ASN tersebut bertugas untuk melakukan pemeriksaan internal.

Menanggapi hal itu, BKPSDM mengakui hingga saat ini belum menerima laporan hasil pemeriksaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

“Belum ada penyampaian dari OPD-nya,” tulis Aktor.

Terkait kapan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan dilakukan, ia menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi.

“Insya Allah secepatnya kami bersurat untuk koordinasi dengan APH,” lanjutnya.

Sebelumnya, media mengonfirmasi kepada BKPSDM mengenai ASN RSUD Moutong yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan oleh Polres Parigi Moutong. BKPSDM menegaskan bahwa langkah lebih lanjut terhadap status ASN tersebut akan didasarkan pada hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum dan informasi resmi yang diterima dari instansi terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait penerapan aturan disiplin dan status kepegawaian ASN yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM Parigi Moutong masih menunggu hasil koordinasi resmi dengan pihak penegak hukum sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.

Diketahui, berdasarkan SP2HP yang diperoleh, sejak pada tanggal 18 Maret 2026 terlapor yang merupakan seorang ASN berinisial D beserta Suami berinisial Y telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parigi Moutong.

Exit mobile version