Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

BKPSDM Parimo Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

993
×

BKPSDM Parimo Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
BKPSDM Kabupaten Parimo melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. Foto : Diskominfo Parimo

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional, di lantai dua Kantor Bupati Parimo. Selasa (21/11/2023).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo yang diwakili oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Parimo, Mahmud M Tandju dalam sambutannya mengatakan, dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut, berdampak pada adanya beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional.

Salah satunya,kata dia, terkait penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional serta memberikan pengetahuan kepada aparatur sipil negara sebagai seorang pejabat fungsional, agar memahami aturan baru tentang jabatan fungsional.

Mahmud menilai predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit. Untuk itu harapan kedepan dengan terbitnya peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023 ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi.

“Peraturan BKN No 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan fungsional ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dan penetapan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional,” paparnya.

Menurutnya, kedua peraturan tersebut dapat membuka peluang karir yang lebih luas, nantinya pola karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah.

Peraturan BKN itu ditetapkan sebagai acuan instansi pembina dalam membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing.

Selain itu, Mahmud menjelaskan peraturan BKN tersebut juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan bagi pejabat penilai kinerja (atasan langsung) dalam mengelola karir pejabat fungsional pada masa transformasi jabatan fungsional saat ini.

Olehnya diharapkan dengan adanya sosialisasi itu Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Parimo adanya pemahaman substansi yang sama terhadap peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023 sehingga nantinya proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional berjalan dengan lancar.*

Baca juga  : Pemda Parimo Laksanakan Bimtek Bendahara Pengeluaran TA 2023