Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Donggala

Bupati Donggala Mengundurkan Diri untuk Maju Caleg di Pemilu 2024

174
×

Bupati Donggala Mengundurkan Diri untuk Maju Caleg di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bupati Donggala Kasman Lassa. Foto: istimewa
Bupati Donggala Kasman Lassa. Foto: istimewa

Donggala, Zona Sulawesi – Bupati Donggala Kasman Lassa secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 7 Juli 2023 sesuai Surat Edaran yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala.

Konfirmasi mengenai pengunduran diri ini dibeberkan oleh Kepala Bagian Umum, Amin Rusagau, saat dihubungi oleh media ini pada Senin (10/7/23).

“Iya, Pak Kasman benar-benar mengundurkan diri dari jabatan Bupati. Nomor surat yang terkait dengan permohonan pengunduran dirinya adalah 800/0538/Bag.Umum/2023,” jelas Amin Rusagau.

Lebih lanjut, Amin Rusagau menyatakan bahwa alasan pengunduran diri Bupati Kasman Lassa adalah karena niatnya mencalonkan diri pada pemilihan umum sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala tahun 2024.

Tindakan pengunduran diri ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten juga mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk mengundurkan diri.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus menyerahkan keputusan pemberhentian pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik saat mengajukan bakal calon.

Jika keputusan pemberhentian tersebut belum dikeluarkan oleh pejabat berwenang, calon yang mendaftar harus menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Mereka juga harus mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang terkait penyerahan surat pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa para calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah paling lambat saat berakhirnya masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 juga menegaskan, “Apabila sampai berakhirnya masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengajukan penggantian calon.”

Pengunduran diri Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala merupakan langkah yang diambil untuk memenuhi persyaratan hukum dan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu 2024.