Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Camat Palasa, H. Ashar bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mustakim Kono dan Abdun Hanau, menerima kehadiran sejumlah masyarakat Desa Palasa Tengah terkait pengaduan dugaan tindakan perbuatan asusila Kepala Desa (Kades) Palasa Tengah, Asalin Andiana.
“Persoalan terkait dengan surat masyarakat setelah kami pelajari ternyata pak camat sudah tindaklanjuti. Di pihak adat sudah bahkan sampai PMD sudah,” ujar Anggota Komisi 1 DPRD Parigi Moutong, Abdun Hanau usai pertemuan tersebut, di Kantor Camat Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (7/6/2024).
Ia juga mengatakan, sejumlah masyarakat sebagai pelapor turut hadir dalam pertemuan ini. Sehingga, menurut Abdun permasalahan ini telah selesai pada tingkat kecamatan
“Pelapor juga sudah datang tadi. Artinya kita sampaikan bahwa terkait dengan kronologi ini sudah terselesaikan di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya sekedar melakukan monitoring dan evaluasi khususnya mempertanyakan terkait proses penanganan laporan dari sejumlah masyarakat tersebut.
Apabila dari pelapor belum merasa puas, maka pelapor dapat melakukan pengaduan ke jalur lainnya.
“Saya juga sampaikan jika dari pihak pelapor masih belum puas silakan menempuh ke jalur yang lebih lanjut,” ucap Abdun.
Abdun juga menjelaskan masalah mengenai pemerintahan desa seharusnya di tangani oleh Dinas PMD Parigi Moutong. Jika perkara ini ingin ditempuh ke jalur hukum, sebaiknya melapor kepada kepolisan setempat.
“Karena kalau hubungan dengan pemerintahan desa itu dengan PMD kalau berhubungan dengan hukum maka dengan Polsek tepat di depan kantor camat,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyebutkan, Komisi 1 DPRD Parigi Moutong hanya dapat mendengarkan keluhan masyarakat dan melakukan mediasi sebagai bentuk tugas dan fungsi DPRD Parigi Moutong.
Sementara itu, Camat Palasa, H. Ashar mengatakan, sebelumnya Anggota Komisi 1 DPRD Parigi Moutong meminta berita acara mediasi antara Pemerintan Kecamatan Palasa dengan Kades Palasa Tengah.
“Sesuai dengan berita acara yang telah kami mediasi di pemerintah kecamatan mereka ambil, kemudian pada saat tadi pertemuan dengan masyarakat sebagai pelapor kami sangat berterima kasih kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Parigi Moutong,” ucapnya.
Sebab, kata dia, sejumlah masyarakat menganggap Pemerintah Kecamatan Palasa tidak mengakomodir laporan tersebut. Padahal, H. Ashar mengungkapkan, pihaknya telah menempuh upaya mediasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Palasa memalui H. Ashar dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Palasa, Atlantik melakukan pemanggilan terhadap kedua Kades Palasa Tengah dan mendatangi wanita berinisial S yang dilalaporkan bersama Kades Palasa Tengah oleh sejumlah masyarakat. Lantaran, beredarnya issu terkait dugaan perbuatan tindakan asusila yang dilakukan Kades Palasa Tengah kepada wanita tersebut.
Menurut H. Ashar, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Kades Palasa Tengah, Asalin Andiana tidak membenarkan terkait kejadian yang dilaporkan. Didudag terjadi kesalah pahaman. Senada dengan itu, dari pihak S serta suaminya membantah kejadian sebagaimana yang di tersebar dari mulut ke mulut selama ini.
Pasalnya, suami dari wanita itu menjadi saksi tunggal. Kemudian suaminya mengaku kronologi yang beredar di tengah masyarakat tidak benar dan tersekan dilebih-lebihkan.
Selain itu, H. Ashar juga telah memediasi antara Kades Palasa Tengah dengan mengahadirkan S dan suaminya serta diikuti pengurus adat dan tokoh agama di Desa Palasa Tengah. Upaya mediasi itu pun telah selesai dengan dibuatkan berupa berita acara dan diteruskan kepada Dinas PMD Parigi Moutong.
Sehingga, Pemerintah Kecamatan Palasa sebenarnya telah melakukan berbagai upaya sekaitan laporan dari sejumlah masyarakat.
“Jadi dengan berbagai upaya itu merupakan bentuk respon kami atas laporan dari masyarakat Pala Tengah,” tandasnya.