Jakarta, Zona Sulawesi – Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbolehkan Dana Desa (DD) digunakan untuk tanggapan darurat bencana alam.
Hal itu diungkapkan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam akun resmi Kemendes PDTT di Instagram, Rabu (09/02/2022).
Dalam pengunaan dana desa untuk tanggap darurat bencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Ini mulai musim penghujan. Hujan bisa sangat lebat disertai angin kencang, berisiko banjir dan tanah longsor. Kalau bencana alam terjadi jangan ragu. Gunakan dana desa cek di Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 5 dan 6,” ucap Gus Salim sapaan akrab Menteri Desa PDTT.
Baca juga : Sulteng jadi Penyangga IKN, Gubernur Siapkan Infrastruktur Jalan
Penggunaannya diperuntukkan untuk membangun jalan evakuasi, penyediaan tempat pengungsian, pembersihan, dan rehabilitasi pemukiman-pemukiman yang terdampak.
“Syaratnya putuskan melalui Musdes (Musyawarah Desa) dan sesuai kewenangan desa. Intinya sahabat desa. Dana desa boleh digunakan apa saja, kecuali yang dilarang,”imbuh Menteri Desa PDTT.***