Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Politik

Datangi Kantor KPU Parimo, 7 Parpol Keberatan dengan Hasil Mediasi

2151
×

Datangi Kantor KPU Parimo, 7 Parpol Keberatan dengan Hasil Mediasi

Sebarkan artikel ini
Perwakilan 7 Parpol di Parimo mendatangi Kantor KPU Parimo. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendatangi Kantor Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Parimo karena merasa keberatan dengan hasil mediasi bersama Partai Demokrat melalui Bawaslu Kabupaten Parimo.

Berdasarkan surat Keputusan KPU Parimo yang memuat sanski tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu dari Partai Demokrat, karena keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Meskipun, Partai Demokrat dan KPU telah berdamai dalam mediasi sengketa proses Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Parimo, pada Jum’at, (15/3/2024).

Polemik mediasi ini terus bergulir, di mana munculnnya dari kurang lebih tujuh Parpol gabungan peserta Pemilu 2024, di Kabupaten Parimo yang menyayangkan sikap KPU seakan hanya ‘gertak sambal’ belaka karena bersepakat untuk bermai dengan Partai Demokrat, usai di mediasi Bawaslu.

Dilansir dari theopini.id, saat tiba, para perwakilan Parpol diterima dua anggota komisioner, Maskar dan I Made Koto Parianto, di ruang Aula Kantor KPU Parimo.

Pada Kesempatan ini, Sekretaris Partai Hanura, Arif Alkatiri mengatakan, ketika SK Nomor 986 Tahun 2024, diterbitkan pada 6 Maret 2024, seluruh Parpol menyadari KPU menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Sebab, dalam pasal 338 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih.

“Wajib KPU mengeluarkan SK dan sebagainya, karena dasarnya undang-undang tersebut. Bahkan, PKPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu, juga menyebutkan sanksi itu,” tegasnya.

Menurutnya, bukan hanya penyampaian LPPDK saja. Keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), juga diberikan sanksi. Buktinya, ada 11 Parpol di kabupaten lain tidak diikutsertakan Pemilu.

Arif menyebut, ketika KPU mengeluarkan SK tersebut, dengan sendirinya seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Parimo, menjadi pihak terkait.

“Jangan menganggap ini hanya untuk dua Parpol, tidak. Kita menjadi pihak terkait secara langsung. Karena, tadinya kita pasif, akhirnya harus aktif terkait hal itu,” tukasnya.

Senada, Ketua DPC PKS Parimo, Rahmat mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas keputusan KPU Parimo yang memberikan sanksi terhadap Parpol, karena keterlampatan penyampaian LPPDK.

“Ini mungkin, sejarah. Satu-satunya, KPU di Indonesia yang berani seperti ini. Tapi kebanggaan kami luntur, saat keluar surat keputusan mediasi,” kata Rahmat, yang menyampaikan aspirasinya melalui video call.

Apabila, KPU Parimo tetap melaksanakan putusan mediasi sengketa proses Pemilu, Rahmat menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP.

Menanggapi hal itu, anggota komisioner KPU Parimo, Maskar mengaku menghargai sikap sejumlah Parpol, karena Indonesia merupakan negara demokrasi, dan kebebasan berpendapat dijamin oleh negara.

“Maka kita terima dengan diskusi terbuka. Itu bentuk KPU menjaga silaturahmi dengan Parpol,” ujarnya.

Ia memastikan, KPU Parimo akan mengambil keputusan berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan.

Adapun gugatan para Parpol, yakni memberikan peringatan kepada KPU untuk teguh pada pendirian atas apa yang telah diputuskan, tanpa ada tekanan dan intervensi oleh siapapun.

Kemudian, mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tidak melaksanakan hasil mediasi Bawaslu Parimo.

“Jadi pandangan pribadi saya, mereka merasa keberatan dan ini jiwa kebersamaan mereka dengan teman-teman yang lain,” ujarnya.

Usai melakukan pertemuan dengan komisioner KPU, gabungan sejumlah Parpol tersebut mendatangi kantor Bawaslu Parimo.

Di sana, mereka diterima dua komisioner Bawaslu Parimo, yakni Jayadin dan Muhamaad Ja’far. Pada kesempatan itu, para perwakilan Parpol menanyakan mekanisme penanganan dan putusan sengketa Pemilu.

Mereka menilai, Bawaslu tak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, karena hanya dengan proses mediasi, SK sanksi terhadap Parpol yang terlambat menyampaikan LPPDK, dengan mudah dicabut KPU.

Menanggapi itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data, Jayadin menjelaskan, peran Bawaslu saat mediasi hanya sebagai mediator yang memfasilitasi pemohon dan termohon, untuk menyepakati kesepakatan.

“Jadi yang menyepakati ini, sebenarnya pemohon dan termohon. Bukan kami Bawaslu,” terangnya.

Dalam mediasi tersebut, pemohon dan termohon sepakat dengan berbagai solusi. Sehingga, Bawaslu menguatkan berita acara mediasi dengan putusan, agar para pihak menjalankan kesepakatan tersebut.

“Mencabut SK itu, berdasarkan kesepakatan. Poin-poinnya, tertuang dalam berita acara mediasi,” pungkasnya.

Diketahui, tujuh Parpol gabungan yang mendatangi KPU dan Bawaslu, terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).*

Baca juga : Kades Eeya Lakukan Safari Ramadhan 1445 Hijriah Hingga ke Dusun di Pegunungan