Scroll Untuk Membaca Artikel

DaerahInvestigasi

Diduga Alfamidi Tak Punya Izin Donasi Dari Kemsos RI

74
×

Diduga Alfamidi Tak Punya Izin Donasi Dari Kemsos RI

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Kepahlawanan Kesetiakawanan Sosial dan Pendayagunaan Sumber Dana Soial (KKS PSDS) Dinas Sosial Sulawesi Tengah, Lucky Gosal. Foto : ZonaSulawesi/Miftahul Afdal

Palu, Zona Sulawesi – Pengumpulan donasi sisa belanjaan dari konsumen yang dilakukan oleh Alfamidi diduga kuat tidak memilki izin dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Kepahlawanan Kesetiakawanan Sosial dan Pendayagunaan Sumber Dana Sosial (KKS PSDS) Dinas Sosial Sulawesi Tengah, Lucky Gosal saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (11/10/2021).

Menurut Lucky, dalam pengumpulan donasi harus berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang. Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

“Terkait dengan donasi itu kan masuk kategori bisa di bilang pengumpulan uang dalam hal ini tentunya oleh pihak Alfamidi. Berkaitan dengan pengumpulan uang tamba barang oleh siapapun organisasi, kepanitian, lembaga dan individu tidak bisa dan itu ada aturannya di UU Nomor 9 Tahun 1961,”ucapnya.

Lucky juga menyebut, dalam peraturan itu suatu lembaga atau pihak pelaku usaha seperti Alfamidi yang mengumpulkan donasi harus memberikan pertanggungjawaban dengan transparansi hasil donasi tersebut kepada masyarakat.

“Intinya UU Nomor 9 Tahun 1961 ini mengatur tidak dilarang mengumpulkan donasi uang atau barang tapi di atur suapaya pengumoukan itu berjalan sesuai aturan intinya transparan dan bertanggungjawab,”ujarnya.

“Itupun yang melaksanakan itu harus memenuhi syarat-syarat yang di atur. Saya bilang harus organisasi dan lembaga yang punya legalitas secara organisasi seperti itu yang bisa mengumpulkan,”tambahnya.

Alfamidi juga harus melengkapi berbagai persyaratan yang telah di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 khususnya memiliki legalitas dalam bentuk izin yang didapatkan dari Kemensos RI. Sayangnya, dari pengakuan Lucky, Alfamidi tidak memiliki izin tersebut untuk mengumpulkan donasi.

“Alfamidi ini saya pernah undang kesini mempertanyakan itu. Tapi kayaknya itu belum tuntas belum clear,”akuhnya.

Lucky juga membeberkan, saat ia memanggil pihak Alfamidi di Sulawesi Tengah untuk mempertanyakan izin, namun tak ada satu lembar pun atau bukti izin yang diberikan oleh Alfamidi kepadanya.

“Saya juga sudah konfirmasi Kekementrian Sosial apakah Alfamidi ini punya izin tidak. Saya juga sempat bertanya karena saya juga pelanggan di Alfamidi,”terangnya.

Lucky pun pernah mempertanyakan donasi itu kepada salah seorang kasir Alfamidi. Akan tetapi, pelayan kasir itu hanya menjawab tidak mengetahui kemana donasi akan di peruntukan.

“Setiap saya ada kembalian uang receh mereka minta untuk di donasikan. Saya bilang dipastikan kemana. Mana izinnya karna kan ini ada aturannya. Di jawab kita tdk tau pak. Kita cuman melaksakan tugas dari menejemen,”tuturnya.

Dari hasil pertemuan Lucky bersama perwakilan Alfamidi di Sulawesi Tengah, bahwa donasi itu disalurkan ke yayasan yang telah bekerjasama dengan Alfamidi. Hanya saja, kata dia, Alfamidi tidak memiliki yayasan yang diperbantukan dari donasi itu di khususnya di Sulawesi Tengah.

Belum lama ini juga Lucky berkordinasi dengan Kemensos RI untuk mempertanyakan izin dari Alfamidi, namun sampai sekarang izin yang di tanyakan oleh Lucky itu belum ada dari Kemensos RI.

Sebab, Lucky menganggap jika Alfamidi tidak memilki izin di daerah, mungkin saja mereka memiliki izin di pemerintah pusat. Tapi ‘jauh pangang dari api’ Izin itu juga tidak ada.

“Karena saya 2 minggu lalu ke Jakarta saya konfirmasi soal izin itu dan pihak kementrian juga belum memberikan jawaban yang pasti. Dan ini kemungkinan skala nasional karena di semua Alfamidi kayaknya ini di seluruh Indonesia. Kalau nasional seperti itu izin mentri. Sementara yang saya konfirmasi di Kemensos itu belum juga ada jawaban pasti, dari perusahaan besar seperti Alfamidi harusnya punya izin,”terangnya.

Lucky menyebut, ketika uang dari masyarakat yang di kumpulkan, maka Alfamidi harus memberikan pertanggungjawaban. Terlebih lagi, donasi itu akan dikemanakan.

“Karena yang dia himpun kan ini dana masyarakat dan harus di pertanggungjawabkan kemana arah tujuannya dana itu kan,”sebutnya.

“Kalau proses izin kan jelas di permohonan itu akan di donasikan ke ini, kepentingan ini, dan dalam proses izinnya harus menyampaikan itu. Itu pentingnya izin. Berarti dapat pengawasan dari pemerintah,”pungkasnya.

(MDL)