Palu, Zona Sulawesi – Diduga oknum istri polisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menganiaya Ibu Rumah Tangga berinisial YN (39) 2 orang lainnya sehingga mengakibatkan luka memar.
Akibatnya YN harus menjalani pengobatan serius di Rumah Sakit Bhayangkara Palu Sulteng. Hal itu diungkapkan YN saat ditemui di RS Bhayangkara. Senin (12/9/22)
Ia mengatakan bahwa kejadian pada Jum’at (9/9) malam, ibu CS bersama seorang sepupu HK dan mantan suaminya mendatangi kos di kompleks jalan Purnawirawan I Kota Palu sekitar pukul 19.20 WITA.
“Kejadian itu, paska saya melaporkan CS atas pencemaran nama baik dan fitnah atas dirinya terkait penyebaran video yang menurut CS itu video porno,” ungkapnya.
Namun kata dia, itu bukan video porno. Itu video hanya memperlihatkan bagian dada wanita. Bukan sebagai mana video porno yang seperti dilakukan laki-laki dan wanita atau berhubungan intim.
“Video hanya memperlihatkan bagian dada itu di tahun 2016, dan anehnya mengapa seorang istri polisi menyimpan video tersebut yang sudah lama. Bukan hanya sang istri, suami pun menyimpan video tersebut,” tuturnya.
Baca juga : KemenpanRB Lakukan Dialog bersama Apkasi Cari Formula soal Tenaga Non-ASN
YN juga mengaku, dirinya diduga menjadi korban penganiayaan dari CS bersama dua orang rekannya.
“Jadi sekitar jam 19.00 WITA malam itu, saya mendengar ada yang mengetuk pintu dengan keras. Saat itu saya tidak mau buka pintu karena perasaan ku sudah tidak enak. Pas saya buka jendela, ternyata CS dengan dua orang rekannya. CS saat itu sedang menelpon. Tapi, tidak tau siapa yang CS telpon,” terangnya.
YN menceritakan dari dalam kos, ia mendengar sumpah serapah yang dilontarkan CS terhadap dirinya. Karena geram dan tidak bisa menahan emosi, YN akhirnya membuka pintu kos. YN pun membalas sumpah serapah yang dilontarkan CS. Kemudian dari percekcokan itulah, diduga YN mengalami penganiayaan terjadi.
“Pas saya balas kata-katanya, langsung dia Jambak rambutku. Saya pun merespon dengan menahan badannya CS,” urainya.
Diduga dari aksi penganiayaan tersebut, YN mengalami luka memar pada lengan dan wajah yang cukup serius yang diduga bekas cakaran dari CS.
Seperti yang dilansir Radar Sulteng, saat mengkonfirmasi CS. Dengan tegas CS membantah pengakuan YN terhadap dirinya.
“YN duluan yang menjambak rambutku dan saya tidak pernah cakar lengannya, luka yang YN alami itu urusannya dia. Biarkan hukum yang bicara siapa benar dan siapa salah,” bebernya.
Kasus inipun sudah dilaporkan ke Polda Sulteng dengan nomor Surat tanda terima Laporan Polisi nomor : STTLP/156/IX/2022/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 September 2022.
Terpisah, Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sekitar pukul 17.10 WITA mengenai hal tersebut.
Kompol Sugeng menjawab, dirinya sementara melakukan pengecekan. Tulisnya saat menjawab pesan wartawan. TIM