Scroll Untuk Membaca Artikel

InvestigasiZONA Kriminal

Diduga Oknum Polisi di Polda Sulteng Tipu Casis Bintara Ratusan Juta.

106
×

Diduga Oknum Polisi di Polda Sulteng Tipu Casis Bintara Ratusan Juta.

Sebarkan artikel ini
Bukti pembayaran orang tua Casis Bintara kepada oknum Polisi berinisial AG.

Palu,Zona Sulawesi – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sedang memeriksa seorang polisi berpangkat Brigadir Kepala berinisial AG secara intensif. Pasalnya oknum polisi tersebut dilaporkan sejumlah orang tua Calon Siswa (Casis) Bintara Polri atas dugaan kasus penipuan ratusan juta rupiah.

Saat ini Polda Sulteng telah menerima sebanyak tujuh laporan pengaduan dari para korban yang diduga ditipu oleh AG, jumlah ini diperkirakan akan bertambah dikarenakan korban penipuan Casis Bintara Polri tersebut ternyata lebih dari 20 orang.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto S.I.K yang diwakili Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari kepada media ini membenarkan hal tersebut, dirinya juga membenarkan bahwa penyidik Polda Sulteng tengah memeriksa sejumlah pihak terkait laporan penipuan Casis Bintara Polisi di Polda Sulteng.

“Benar ada laporan terkait dugaan penipuan penerimaan Calon Siswa Bintara Polri disini, kasusnya ditangani rekan-rekan di Direktorat Kriminal Umum, saat ini sudah ada 7 korban yang melapor ke kami, semuanya sementara di proses,”ujar Kompol Sugeng Lestari di temui diruangannya, Rabu (13/10/2021).

Menurut Sugeng, dari tujuh korban yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan ada tiga laporan, sementara empat laporan lainnya sementara dalam proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik dari Ditkrimum Polda Sulteng membagi penanganannya di tiga Subdit.

“Tiga sudah naik Sidik,berarti sudah tentu masuk tahapa pro Justisia , nanti terlapor maupun saksi saksinya akan diperiksa secara Pro Justisia, tentu nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan Tersangka,”jelasnya.

Lebih lanjut, Bripka AG juga dipastikan akan menjalani Sidang Etik dari Internal Polri.

“Usai berkasnya naik dan putus,maka Sidang pelanggaran Etiknya akan digelar,”kata Sugeng.

Bahkan, kini, Bripka AG masih dalam tahap pemeriksaan dan belum di tahan .

“Setelah penetapan tersangka, selanjutnya akan ada tindakan hukum lanjutan,apakah si Agus Salim langsung dan sebaginya, itu tergantung dari penyidiknya , saat ini kan baru naik sidik,”ucap Kompol Sugeng.

Kasus penipuan masuk Bintara Polri di Polda Sulteng ini terungkap ketika sejumlah orang tua Casis melapor Ke Polda Sulteng, mereka melapor terkait aksi seorang Oknum Bintara Polri dari Polda Sulteng yang telah melakukan serangkaian penipuan pengurusan masuk Bintara Polri tahun dari tahun 2019 hingga 2020.

Tidak tanggung-tanggung, para korban telah menyetor dana ratusan juta rupiah, bahkan ada yang sampai menghabiskan dana hingga satu milyar rupiah agar anaknya bisa diterima di Institusi Polri.

Dalam melakukan aksinya itu, Bripka AG memperdaya Korban dengan mengiming-imingi para Calon Bintara Polri untuk dapat lulus menjadi Anggota Polri. Dengan dalih mengurus administrasi dan loby-loby tersebut ,AG meminta sejumlah uang dengan nilai variatif perorang Casis Bintara Polri, uang dengan nilai ratusan juta rupiah perorangnya di transfer bertahap kerekening AG ataupun rekanan AG.

Dalam penelusuran media ini, para korban yang tertipu merupakan Casis Bintara Polri yang telah berkali-kali mendaftar polisi dan gagal, umumnya mereka adalah Casis berusia kisaran 21 sampai 22 tahun. Dengan janji yang meyakinkan bahwa para Casis Bintara Polri itu dipastikan ikut pendidikan Pembentukan Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara.

Mirisnya, pada tahun 2020, terdapat 21 orang Casis Bintara Polri yang di rengkruit AG diberangkatkan ke Surabaya, mereka diyakinkan diberangkatkan mengikuti Pendidikan Polri di SPN di Mojokerto-JawatimurMojokerto-Jawatimur dan mereka diberangkatkan dengan dua gelombang Pemberangkatan.

Pemberangkatan pertama tertanggal 16 November 2020 dengan jumlah Casis 10 orang, kemudian disusul gelombang kedua sebanyak 11 casis di bulan yang sama.

Setibanya mereka di Surabaya, para Casis Bintara Polri ini di tampungg disebuah Wisma yakni Mess Prima di jalan Kedung Doro Surabaya, selama sebualan menjalani “karantina“ oleh AG dan kelompoknya, para Casis tidak melakukan kegiatan apapun sebabagi mana mestinya siswa pendidikan polisi.

“Kami hanya makan tidur di mess, HP kami semua di Sita dan dilarang berkomunikasi keluar, katanya ini sesuai aturan SPN,” cerita salah satu korban saat ditemui tim Serikat Pewarta Progresif.

Para Casis Bintara yang kena tipu ini juga mengaku diharuskan membeli laptop untuk pendidikan online , mereka dipaksa menghubungi orang tua masing-masing minta di transferkan uang untuk membeli laptop di Surabaya sebagai syarat mengikuti pendidikan Polri secara online.

“Kami dimintakan uang sekitar Rp 5 Juta perorang yang ditranfer langsung kepada pendamping orangnya AG bernama Wayan di Surabaya , uang telah ditransfer tetapi hingga saat ini Laptopnya tidak ada uangpun raib,kami kena tipu lagi,”ungkap korban yang berasal dari kabupaten Poso.

Sebulan di Mess Kedungdoro, para Casis Bintara kemudian diarahkan untuk sewa kamar (Kos) disekitar Mess. Para Korban AG mengaku tinggal di indekos selama 4 BulanBulan lamanya, selama 4 bulan sewa kamar kos ditangggung masing-masing siswa termasuk makan minum dan kebutuhan lain, mereka tinggal mengontrak di jalan Wonorejo 2 Tegalsari-Surabaya.

“Kami berada di kost selama 4 bulan lalu ,selama itu kerjaan kami hanya makan tidur dan kami dpt banyak arahan atau janji janji yang tidak pernah ada buktinya, seperti kami di janjikan untuk masuk SPN tapi tidak ada,”cetus sumber yang meminta identitasnya disamarkan.

Dari data yang dihimpun oleh tim SP2, korban AG merugi ratusan juta rupiah perorang ,bahkan ada korban yang kerugiannya mencapai milyaran rupiah untuk dua anaknya. Saat ini banyak korban yang enggan melapor ke Polisi akibat adanya informasi bahwa jika mereka melapor, mereka akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai pihak yang menyuap.

Terkait hal tersebut, pihak Polda Sulteng yang diwakili Kasubdit Penmas, Kompol Sugeng Lestari menghimbau para korban untuk berani melapor , polisi akan menindak lanjuti laporan tersebut dan menjamin jika para pelapor akan dilindungi sesuai undang-undang.

“Mereka itu korban, jika melapor ke Kami pastinya kami respond an lindungi, Polri tidak mentolerir prilaku Anggota seperti yang dilakukan AG, kami pasti proses laporannya “ tegas Sugeng.

(SP2/MDL)