Scroll Untuk Membaca Artikel

Daerah

Dikomplen Konsumen, Kepala Toko Alfamidi Minta Maaf

513
×

Dikomplen Konsumen, Kepala Toko Alfamidi Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Salah satu Alfamidi, Kecamatan Pamona Pusalemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Foto : ZonaSulawesi/Tim

Poso, ZonaSulawesi.id – Seorang konsumen mengkomplain potongan dari sisa belanja yang di peruntukan untuk donasi di salah satu Alfamidi, Kecamatan Pamona Pusalemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Di duga pihak Alfamidi memotong sebesar 400 rupiah dari hasil belanja secara sepihak tanpa ada konfirmasi langsung ke Konsumen.

“Saya belanja satu bungkus rokok, harganya Rp 24.600 kemudian saya kasih uang Rp 30.000 yang masuk dalam struk belanja tersebut hanya Rp 29.600 kemudian dia (petugas kasir Alfamidi) kembalikan Rp 5000. Berarti ada potongan sebesar 400 rupiah”kata konsumen yang belanja di Alfamidi tersebut Sabtu (9/10/2021).

Hal yang di lakukan karyawan alfamidi itu, menurutnya, sudah menyalahi aturan sebagaimana memotong uang kembalian secara sepihak.

“Hal seperti ini harus di tindak, jangan sampai ada korban-korban berikutnya,”tegasnya.

Ia juga meminta kepada pihak Alfamidi untuk transparan dengan uang hasil donasi dari konsumen tersebut, jangan sampai alasan berdonasi tapi hasil donasi tersebut tidak jelas peruntukannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Toko Alfamidi, Iklan Priyanto yang di konfirmasi melalui via Whatsapp mengatakan, secara Standard Operating Procedure (SOP) maksimal pemotongan untuk donasi sebesar 200 rupiah. Namun, kata dia, di aplikasi kasir ketika kembaliannya maksimal 400 rupiah masih muncul pop up.

“Apabila kembaliannya 400 rupiah maka di aplikasi akan muncul pop up, dan itu wajib di beritahukan ke konsumen apakah dia bersediah untuk mendonasikan atau tidak, hal seperti itu kami selalu ingatkan karyawan kami,”ucapnya.

Ia pun memohon permintaan maaf kepada konsumen atas kesalahan yang di lakukan oleh timnya.

“Atas kesalahan yang di lakukan tim saya saya mohon maaf, akan saya berikan sanksi ke tim melakukan hal-hal yang merugikan konsumen,” tutupnya.

(TIM/MDL)