Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA DesaZONA Parigi Moutong

Dinas PMD Parimo Berikan Tanggapan Soal APBDes Ulatan Tahun Anggaran 2023

17253
×

Dinas PMD Parimo Berikan Tanggapan Soal APBDes Ulatan Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini
Kabid Pemdes Dinas PMD Parimo, Minhar. Foro : (Pribadi/Minhar)

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberikan tanggapan soal APBDes Desa Ulatan Tahun Anggaran 2023 yang mengalami keterlambatan akibat kekosongan pejabat Kepala Desa (Kades).

“Terkait dengan pemerintahan di Desa Ulatan, kemarin, minta maaf sedikit terganggu dengan pimpinannya, kepala desanya kemarin ada kasus itu. Untuk proses kemarin (APBDes) yang bertanggungjawab otomatis kepala desanya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas PMD Parimo, Minhar dihubungi ZonaSulawesiid melalui telepon genggamnya, Rabu (26/4/2023).

Ia mengungkapkan masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Ulatan yang masih menjalani proses hukum, kata dia, SK itu sudah berada di meja Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu dan masih menunggu ditandatanga oleh bupati. Selanjutnya, kewenangan akan diberikan kepada Pemerintah Kecamatan Palasa untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Ulatan.

“Untuk sementara SKnya sudah di mejanya Bupati tinggal menunggu penandatanganan mengnonaktifkan Kades yang bermasalah itu. Kemudian kewenangan di limpahkan ke kecamatan untuk penunjukan Plt kepala desa Ulatan dari kecamatan,” ujar Minhar.

Minhar mengaku, pihaknya telah melakukan kordinasi kepada Kemendes PDTT dan Kemendagri untuk mencarikan solusi sekaitan Pemerintahan Desa Ulatan. Bahwa, kades yang tersandung kasus hukum dan menunggu inkracht dari pengadilan perlu diberhentikan sementara. Kemduian, kewenangan akan dilimpahkan kepada Pemerintah Kecamatan Palasa dalam penunjukan Pld Kades Ulatan.

“Kemarin kita sudah kordinasi di kementerian pusat di Kemendes dan Kemendagri terkait dengan kalau ada kepala desa yang bermasalah kasus sambil tinggal kemudian menunggu incrach, otomatis itu di berhentikan sementara jadi kewenangan semua itu di limpahkan ke kecamatan seperti yang disampaikan Pa Bupati, semua di serahkan ke kecamatan sebagai pengendali kewenangan penyampaian dari Bupati,” jelasnya.

Apabila dalam waktu dekat, SK pemberhentian sementara Kades Ulatan telah ditandtangani oleh Bupati Parimo, maka Dinas PMD Parimo akan melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Palasa dalam menindaklanjuti SK tersebut.

Bahkan, menurut Minhar, nama untuk mengisi Plt Kades Ulatan sudah ada yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Palasa, Arisno.

“Kalau tidak salah sudah ada nama yang di tunjuk itu, Kasi Pemerintahan (Kecamatan Palasa) sebagai Plt,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dirinya telah melakukan kordinasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Parimo, Moko Arianto, Pemerintah Kecamatan Palasa, dan Kepolisian Resort (Polres) Parimo sekaitan perkembangan proses hukum Kades Ulatan.

Dari pernyataan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Parimo, kata Minhar, saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Parigi yang telah memasuki tahap kedua.

“Kemudian menurut kepala bagian hukum, itu tinggal menunggu pelimpahan berkas dari kejaksaan sudah memasuki tahap kedua,” ujar Minhar.

“Kemudian kemarin Kabag Hukum sudah berkordinasi menghadap ke Pa Bupati. Memohon pertimbangan beliau akan menunjuk langsung Plt Kepala Desa Ulatan,” lanjutnya.

Sebab, dalam penyelesaian masalah yang ada dalam Pemerintahan Desa Ulatan, Minhar perlu mempelajari dari segi hukum khususnya kasus hukum yang dilakukan oleh Kades Ulatan. Sehingga, ia menyebut, Dinas PMD Parimo tidak bisa langsung melakukan penetapan Plt.

“Jadi kita bukan tiba-tiba ada kasus, kita langsung gabti, kita pelajari dulu dari segi hukumnya terutama terkait kasus yang kemarin itu,” terangnya.

Minhar menuturkan, penandatanganan SK pemberhentian sementara Kades Ulatan bisa saja seselai pada Mei mendatang.

“InshaAllah di bulan mei ini,” tuturnya.

APBDes Desa Ulatan Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan pada Selasa (18/4/2023), menurut Minhar akan tetap diterima. Pun jika ditandatangi oleh Kades bernisial M yang saat ini masih dalam tahanan.

“Iyah tetap (pengajuan APBDes) kita terima. Yang bertanda tangan Kades lama yah ?, iyah,” cetusnya.

Bahkan APBDes Desa Ulatan Tahun Anggran memungkinkan bisa terselamatkan.

“APBDes bisa terselamatkan yah Pak ?, InshaAllah,” tandas Minhar.

Dalam pemberitaan sebelumnya berjudul Pemdes dan BPD Ulatan Diberi Waktu Seminggu Selesaikan Soal Gaji Kader  Pemdes Ulatan didatangi sejumlah kader desa, kepala dusun, dan masyarakat. Para kader desa menutut gaji yang selama 4 bulan belum terbayarkan, sehingga dalam pertemuan itu Pemdes dan BPD Ulatan diberi ultinmatum untuk menyelesaikan persoalan gaji selama seminggu.

Menindaklanjuti tuntutan itu, tepat sepekan setelah Pemdes Ulatan didatangi para kader desa di Kantor Desa Ulatan, Pemdes bersama BPD Ulatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Ulatan menetapkan APBDes 2023 sebagaiman dalam berita berjudul Pemdes Ulatan Tetapkan APBDes 2023, Siapa Yang Bertandatangan ?

Baca juga : Mahfud MD Keluarkan Intruksi untuk Kantor Pemerintah Tunda Pelaksanaan Halal Bihalal