Site icon Zona Sulawesi

Dipanggil Polsek Moutong Tanpa Surat Resmi, Warga Taopa Soroti Prosedur dan Dugaan Intimidasi

PARIGI MOUTONG, ZonaSulawesi.id —  Seorang warga Desa Taopa, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, mempertanyakan mekanisme pemanggilan yang dilakukan pihak Polsek Moutong. Warga yang diketahui menjalankan usaha UMKM jasa penggadaian tersebut mengaku dipanggil tanpa menerima surat resmi dan merasa ada tekanan dalam proses tersebut.

Warga bernama Wahyu itu sebelumnya menerima sebuah laptop sebagai barang gadaian di tempat usahanya. Belakangan, laptop tersebut diketahui diduga merupakan barang hasil pencurian.

Peristiwa itu kemudian diunggah Wahyu melalui akun Facebook miliknya. Unggahan tersebut diduga menjadi salah satu alasan dirinya diminta datang ke Polsek Moutong.

Namun, Wahyu keberatan dengan cara pemanggilan yang menurutnya tidak disertai surat resmi. Ia juga mengaku merasa tidak nyaman karena proses tersebut diduga melibatkan pihak pelapor secara bersamaan dengan kepolisian.

Menurut Wahyu, apabila persoalan tersebut sebatas upaya penyelesaian secara kekeluargaan, semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui pemerintah desa atau kecamatan. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah proses dapat dilanjutkan melalui mekanisme kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bukan berarti menolak proses hukum. Menurutnya, setiap warga berkewajiban menghormati proses hukum maupun panggilan aparat, sepanjang dilakukan secara resmi, jelas, dan sesuai prosedur.

Di sisi lain, seseorang yang mengaku sebagai orang tua dari anak yang disebut dalam unggahan Wahyu juga mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, ia menyebut anaknya telah dibawa ke polisi untuk menjalani proses pemeriksaan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan polisi, terdapat enam orang yang diduga terlibat dalam rangkaian penjualan dan asal-usul laptop tersebut. Karena itu, menurutnya, polisi kemudian mengarahkan persoalan tersebut untuk diselesaikan melalui mediasi.

Pesan tersebut juga memuat kalimat bernada keras yang ditujukan kepada Wahyu, yakni “Kamu Bodoh” dan “Bodok.”

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Moutong mengenai mekanisme pemanggilan terhadap Wahyu, dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut, maupun rencana mediasi.

Publik berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum, hak warga, serta prinsip praduga tak bersalah.

Exit mobile version