Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kriminal

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Menuju Malut

131
×

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Menuju Malut

Sebarkan artikel ini
Proses pengagalan penyeludupan solar 7 Ton menuju Malut yang dilakukan Ditolairud Polda Sulteng. Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Palu, Zona SulawesiDitpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengagalkan 7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut).

“Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digledah , ratusan jerigen berisi solar pada Jumat (15/4/2022) sore,” ,”ucap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes PolDidik Supranoto,  Senin (18/4/2022) di Palu.

Ia mengatakan, patroli kapal Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

Didik juga mengungkapkan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7000 liter atau 7 ton.

Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung Rektorat Untad Menyoal Dugaan Korupsi

“Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencana akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara,”jelasnya.

Kombes PolDidik Supranoto menyebut, turut diamankan 4 orang yang ada didalam kapal pembawa BBM solar dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar,”pungkasnya.***