PARIMO, ZonaSulawesi.id — Polemik rekrutmen tenaga dokter di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Parigi Moutong. Komisi menilai persyaratan yang tercantum dalam salah satu poin banner rekrutmen bernuansa diskriminatif dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menegaskan pihaknya mendesak Direktur RSUD untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta menarik atau menghapus banner informasi rekrutmen yang terlanjur beredar di media sosial.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan tindakan diskriminatif dalam syarat prioritas yang dicantumkan. Ini jelas memicu kegaduhan,” ujar Sutoyo saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan aturan perundang-undangan telah tegas melarang diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, di antaranya:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan 6
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait ketenagakerjaan
Surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
“Karena itu, sebagai mitra RSUD, kami meminta Direktur segera menyampaikan permohonan maaf melalui media serta menghapus postingan banner tersebut,” tegasnya.
Anggota Komisi IV, yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Parigi Moutong, Wardi, menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya manajemen dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas layanan kesehatan daerah.
Menurutnya, persyaratan yang diutamakan dalam banner tersebut tidak hanya tidak lazim, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik.
“Kalau alasannya untuk kepentingan layanan saat hari besar keagamaan, itu tidak perlu dituangkan dalam syarat rekrutmen. Dalam kontrak kerja nanti sudah jelas ada poin kesediaan ditempatkan dalam kondisi apa pun. Bila tidak bersedia, tentu tidak akan direkrut. Jadi tidak perlu memasukkan syarat yang menjurus diskriminatif,” kritiknya.
Ia menegaskan, RSUD sebagai institusi pelayanan masyarakat seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi asas transparansi, non diskriminasi, dan kesetaraan hak kerja.
Komisi IV menegaskan akan memanggil manajemen RSUD untuk memberikan klarifikasi resmi terkait masalah tersebut dalam waktu dekat.
