Scroll Untuk Membaca Artikel

Daerah

DPRD Sulteng Melakukan Kunjungan Ke BLH DKI Jakarta Untuk Memahami Penanganan Sampah

69
×

DPRD Sulteng Melakukan Kunjungan Ke BLH DKI Jakarta Untuk Memahami Penanganan Sampah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi III DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Ketua Sony Tandra ST melaksanakan kegiatan koordinasi dan komunikasi dengan tujuan untuk mempelajari praktik penanganan dan pengelolaan sampah yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, unsur pimpinan lainnya, yaitu Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira SP, MP dan Wakil Ketua I H.M. Arus Abdul Karim, juga turut serta dalam agenda rutin DPRD Sulteng tersebut.

Rombongan Komisi III yang terdiri dari Sony Tandra ST, Zainal Abidin Ishack ST, Huismant B. Toripalu SH, MH, Dra. Marlela Sute, M.Si, Hasan Patongai SH, Muhaimin Junus SE, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafied, H. Amno Dalle serta H. Nasse Jibran SH, MH diterima oleh Ketua Sub Kelompok Pengembangan Penanganan Sampah (PSPBL) B3 Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta di Aula Lantai I Pemprov DKI pada Kamis (13/7/23).

Sony Tandra menjelaskan bahwa DPRD Sulteng, khususnya Komisi III, dengan sengaja memilih untuk berkoordinasi dengan Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov DKI Jakarta karena tertarik untuk memahami praktik penanganan sampah di wilayah tersebut. Dengan memiliki 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng, termasuk Kota Palu yang berupaya untuk meraih penghargaan Adipura, banyak investasi dan perusahaan yang menghasilkan sampah dan limbah.

“Oleh karena itu, Komisi III ingin memahami bagaimana pengelolaan sampah dan limbah dapat dilakukan tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.

Sebagai contoh, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dikenal sebagai daerah dengan investasi nikel yang juga membawa dampak pembuangan limbah dan sampah.

Menanggapi hal ini, Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Fahmi, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggalakkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah. Fahmi mengungkapkan bahwa pendekatan yang diterapkan adalah melibatkan masyarakat secara proaktif dan memberikan edukasi mengenai daur ulang sampah agar sampah dapat dimanfaatkan kembali. Pemerintah DKI Jakarta memberikan peluang kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses ini.

Pengelolaan sampah juga melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin operasi, namun tetap tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, dalam hal sarana dan prasarana pengumpulan sampah di DKI Jakarta, semuanya diatur oleh pemerintah provinsi melalui dinas terkait. DKI Jakarta memiliki lebih dari 1000 lokasi pengumpulan sampah yang tersebar di seluruh wilayah, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pantar Gebang yang menangani sekitar 7500 ton sampah per hari.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur seluruh aspek pengelolaan sampah, termasuk perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan target retribusi. Dengan pendekatan ini, DKI Jakarta berhasil menangani permasalahan sampah dengan efektif.