Site icon Zona Sulawesi

DPRD Sulteng Soroti Laporan Tambang Ilegal Kayuboko yang Belum Ditindaklanjuti

Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (26/8/2026). sebagai tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Masyarakat Terdampak Tambang Kayuboko (AMTTK). (Foto: IST).

PALU, ZonaSulawesi.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong Polda Sulteng segera menindaklanjuti laporan resmi koperasi pemegang izin terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng, Rabu (26/8/2026). Dalam rapat terungkap bahwa laporan resmi yang dilayangkan koperasi tersebut hingga RDP digelar belum mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Masyarakat Terdampak Tambang Kayuboko (AMTTK).

Dalam forum tersebut, masyarakat terdampak menegaskan bahwa mereka tidak meminta aktivitas pertambangan dihentikan. Mereka hanya meminta adanya penyelesaian dan ganti rugi atas lahan maupun kebun yang terdampak aktivitas pertambangan, serta meminta DPRD memfasilitasi jalan keluar atas persoalan tersebut.

Kronologi Laporan Koperasi

Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko merupakan pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Blok VI WPR STG-03 yang diterbitkan pada 21 April 2025.

Koperasi kemudian menjalin kerja sama dengan mitranya, PT Cipta Karya Abadi Nusantara (PT CKAN), yang diwakili Heru Samodro.

Dalam perkembangannya, koperasi menduga terdapat kegiatan penambangan yang dilakukan di luar wilayah IPR yang dimilikinya.

Atas dugaan tersebut, koperasi melayangkan Somasi I pada 23 Juli 2026. Karena somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan, koperasi kembali melayangkan Somasi II pada 8 Agustus 2026 sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM.

Laporan resmi bernomor 020/KP.CSK/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026 itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolda Sulteng dan Kapolres Parigi Moutong.

Dalam laporan tersebut, koperasi turut menyebut dugaan keterlibatan seseorang berinisial “MR Lim” yang disebut diduga merupakan warga negara asing (WNA). Koperasi meminta agar status keimigrasian yang bersangkutan turut diperiksa.

DPRD Soroti Penanganan Tambang

Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Ir. H. Musliman, MM, menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai belum adanya tindak lanjut terhadap laporan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Musliman juga menyarankan agar penanganan persoalan tambang tidak hanya diarahkan melalui kepolisian, tetapi juga melibatkan penegakan hukum lingkungan (Gakkum) sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong membenarkan bahwa Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah IPR.

Namun, hingga RDP berlangsung, pihaknya menyebut belum menerima informasi mengenai tindak lanjut dari Polda Sulteng maupun Polres Parigi Moutong.

Di sisi lain, koperasi pemegang IPR menyatakan bersedia membantu masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan. Namun, koperasi menegaskan tidak mungkin menanggung seluruh kerugian yang dialami masyarakat.

Pasalnya, kerusakan lingkungan di kawasan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2017, jauh sebelum IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diterbitkan pada April 2025.

Koperasi juga menyatakan penyebab kerusakan belum dapat dipastikan apakah seluruhnya berasal dari kegiatan yang dilakukan koperasi atau justru akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan pihak lain.

Hal tersebut dinilai perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan kajian yang objektif agar pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan maupun kerugian masyarakat dapat ditentukan secara jelas.

Dua Rekomendasi RDP

Dari hasil RDP, Komisi III DPRD Sulteng menghasilkan dua rekomendasi utama.

Pertama, mendorong Polda Sulteng menindaklanjuti laporan resmi koperasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di WPR Kayuboko.

Kedua, mendorong penyelesaian persoalan ganti rugi masyarakat terdampak dilakukan melalui DPRD Kabupaten Parigi Moutong, dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat.***

Exit mobile version