Scroll Untuk Membaca Artikel

Daerah

DPRD Sulteng Sosialisasi Ranperda Perubahan Perda Tentang Jasa Kontruksi

97
×

DPRD Sulteng Sosialisasi Ranperda Perubahan Perda Tentang Jasa Kontruksi

Sebarkan artikel ini

Palu, Zona Sulawesi – DPRD Sulteng mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.01 Tahun 2018 Tentang Jasa Konstruksi, Rabu (27/9/2023) di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala.

Anggota DPRD Sulteng yang melaksanakan kegiatan masing-masing, Wakil Ketua-III, H.Muharram Nurdin, Muhaimin Yunus Hadi, dan Sri Atun.

Dihadiri Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Bidang Bina Jasa Konstruksi Sulteng. Sedangkan narasumbernya adalah Agus Nain Sahabat.

Dari Pemerintah Kabupaten Donggala, sosialisasi dihadiri Sekretaris Daerah Donggala Dr.Rustam Efendi, mewakili Bupati Donggala.

Wakil Ketua-III DPRD Sulteng H Muharram Nurdin menyebut Ranperda ini penting untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah khususnya di Kabupaten Donggala.

Ia menekankan, Perda harusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyelewengan dalam penggunaan anggaran pembangunan.

Muharram Nurdin juga menyampaikan pentingnya sinergi DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan daerah ini.

Muharram mengajak semua pihak untuk saling bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat, dan efisien.

Dia berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya peraturan daerah tentang jasa konstruksi. Karena itu ia mengajak kepada semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan proyek konstruksi agar dapat terjamin kualitas, mutu dan keberlanjutannya benar-benar sesuai dengan harapan bersama.

Sekda Donggala Rustam Efendi mengatakan, sosialisasi Raperda ini sejatinya untuk meningkatkan pengetahuan hukum bagi masyarakat terkait dengan Raperda dan Perda yang akan ditetapkan. Selain itu Raperda ataupun Lerda adalah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat sadar akan hukum.

Sosialisasi ini ia harap dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan dapat diterapkan di masyarakat di Kabupaten Donggala.

“Semoga upaya kita bersama dalam membangun daerah khususnya daerah Kabupaten Songgala semakin solid, dan semakin maju,”harap Rustam Efendi.

Sosialisasi Raperda dipandu Kalsum selaku MC dan Ibu Nelly Muhriani selaku moderator.