Site icon Zona Sulawesi

Dugaan Penganiayaan Oknum Kepsek di Ulatan, Korwil: Kami Tempuh Mediasi Sesuai Aturan

Koordinator Satuan Pendidikan Wilayah Kecamatan Palasa, Agustan. Foto : DAL/ZonaSulawesi.id.

Parigi Moutong, ZonaSulawesi.id – Dugaan tindak penganiayaan terjadi di Kantor Dikjar Palasa, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (29/4/2026). Seorang kepala perpustakaan berinisial MA melaporkan oknum kepala sekolah SD di Desa Ulatan berinisial RA ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah tercatat di Polsek Tomini dengan nomor LP/B/15/IV/2026/SPKT/POLSEK TOMINI/POLRES PARIGI MOUTONG/POLDA SULAWESI TENGAH.

Peristiwa yang diduga terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Palasa Tengah, sekitar pukul 09.30 WITA itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1). Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Koordinator Satuan Pendidikan Wilayah Kecamatan Palasa, Agustan, mengaku terkejut saat pertama kali mendengar kabar tersebut. Ia menjelaskan, pada hari kejadian dirinya berada di kantor sejak pagi hingga sore hari karena menerima kunjungan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta Inspektorat.

“Dari pagi sampai sekitar pukul 15.30 WITA saya berada di kantor, namun tidak melihat, mendengar, ataupun mengetahui adanya kejadian tersebut. Situasi sangat tenang, sehingga saya kaget saat menerima informasi itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dikjar Palasa, Senin (4/5/2026).

Agustan mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Ketua K3S dan Ketua PGRI, yang juga mengaku tidak mengetahui adanya insiden tersebut. Meski demikian, ia menegaskan sebagai PLT Korwil tetap bertanggung jawab atas persoalan yang melibatkan tenaga pendidik di wilayahnya. “Kami akan menempuh langkah-langkah sesuai kode etik di bidang pendidikan,” tegasnya.

Ia juga menyebut telah mendatangi Kapolsek Tomini untuk melakukan silaturahmi sekaligus mengonfirmasi laporan tersebut. Selain itu, pihaknya meminta agar penanganan kasus dapat mengedepankan mediasi sesuai nota kesepahaman antara PGRI dan Kapolri. “Jika benar terjadi, kami berharap bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu melalui PGRI. Bila tidak menemukan jalan keluar, baru dilanjutkan ke proses berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agustan berharap seluruh tenaga pendidik dapat menjunjung tinggi penyelesaian konflik secara bijak. Ia mengimbau agar setiap perselisihan disampaikan terlebih dahulu ke Korwil atau PGRI untuk dimediasi. “Kami ingin kedua belah pihak berdamai dan tetap menjadi contoh bagi masyarakat. Guru harus menjadi panutan, sehingga penyelesaian masalah harus mengedepankan musyawarah,” pungkasnya.

 

Exit mobile version