Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Politik

Hasil Mediasi, KPU Parimo Diminta Cabut Sanksi Caleg Terpilih Partai Demokrat.

2289
×

Hasil Mediasi, KPU Parimo Diminta Cabut Sanksi Caleg Terpilih Partai Demokrat.

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Partai Demokrat, Aslah Laeho (tengah) didampingi Hasbar (kiri) dan Perwakilan Bawaslu Parimo. Foto : ZonaSulawesiid.

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Setelah dilakukan upaya mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) dengan Partai Demokrat oleh Bawaslu Parimo, mendapatkan kesepakatan bersama.

Di mana kesepakatan itu menjadi keputusan dalam proses mediasi, bahwa KPU Parimo mencabut sanksi yang diberikan kepada pemohon dalam hal ini Partai Demokrat.

Sebagaimana surat putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa Pemilu Nomor Register:001/pers.red/72.7208/III/2024. Yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal pada point 1 dan 4.

Pertama, pemohon beritikad baik untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Namun karena kondisi memaksa (Force Majure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat menggunggah LPPDK ke SIKADEKA.

Kedua, kumohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian LPPDK.

Ketiga, kesepakatan diambil setelah dilakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta hasil rapat internal KPU Parigi Moutong.

Keempat, Termohon (KPU Parimo) mengubah keputusan nomor 986 Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2024 tentang daftar partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 tentang tidak menyampaikan LPPDK dan mencabut sanksi yang diberikan kepada pemohon berupa tidak tetapkannya Calon Anggota DPRD dari partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut Rizal, mediasi ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Peraturan bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujarnya dalam membacakan putusan, di Kantor Bawaslu Parimo, Jumat (15/3/2024).

Sehingga, melalui surat putusan tersebut, Bawaslu Parimo meminta agar pihak terlapor yakni KPU Parimo untuk segera melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lambat 3 hari kerja.

“Memutuskan, satu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesempatan sebagaiana tertuang pada putusan ini, dua memerintahkan kepada KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini di bacakan,” kata Rizal kembali melanjutkan pembacaan putusan.

Diketahui mediasi antara KPU Parimi dan Partai Demokrat telah dilaksanakan dua kali sampai hari ini. Pada hari pertama proses mediasi tidak terjadi kesepakatan. Pasalnya pihak KPU Parimo selaku termohon yang dihadiri Ketua KPU Parmout, Ariyana didampingi empat anggota KPU Parmout belum dapat menerima penjelasan yang disampaikan oleh pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.

Namun pada hari kedua mediasi, penjelasan pemohon yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Parimo, Aslan Laeho terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut dapat diterima oleh pihak KPU Parmout selaku.

Sebelumnya, KPU Parimo memberikan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten Parimo terpilih dari Partai Demokrat karena belum memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024 hingga batas waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut dituangkan dalam SK KPU Parigi Moutong nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Mendapat sanksi tersebut DPC Partai Demokrat Parmout mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Parmout dengan nomor register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024.