Site icon Zona Sulawesi

Ibrahim A Hafid : Pemkab Parimo Perlu Segera Lakukan Penataan Pertambangan Emas

Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid saat ditemui di ruang kerjanya. Foto : Zona Sulawesi/Miftahul Afdal

Palu, Zona Sulawesi -Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) perlu segera melakukan penataan pertambangan, baik itu legal maupun ilegal.

“Terkait pertambangan kecenderungannya sudah mulai marak, tapi yang terpenting dilakukan oleh pemerintah adalah perlunya penataan pertambangan di Parimo,”ujar Ibrahim A Hafid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/11/2021).

Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Parimo itu mengatakan, hampir seluruh daerah di Parimo terdapat deposit mineral tambang emas. Pasalnya, jika pertambangan emas tersebut tidak di tata secara baik, maka menurutnya akan banyak lokasi pertambangan yang dikelola, namun Pemkab Parimo hanya ‘bisa gigit jari saja’.

Oleh karena itu, bagi Ibrahim, Pemkab Parimo harus melakukan penataan pertambangan emas. Dengan begitu, pemerintah akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pertambangan emas dan bisa menyumbangkan kesejahteraan kepada daerah.

Mirisnya, kata Ibrahim, justru dugaan pembebasan lahan serta pembagian lahan dengan metode yang tidak jelas yang terjadi di Kabupaten Parimo saat ini sudah menjadi rahasia umum.

“Seperti ada jatah jahat soal tanah kelola bahkan ada proses-proses ganti rugi tanah sudah terjadi di Kabupaten Parimo. Olehnya itu, bagi saya apakah proses ini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat atau hanya kesejahteraan yang kamuflase. Ini yang perlu ditelusuri secara baik,”tegasnya.

Adanya dugaan pembebasan lahan secara serampangan ini, ia meminta kepada seluruh intansi pemerintah yang berkepentingan tekait tata kelola wilayah Sumber Daya Alam (SDA) melakukan survei dan penelitian agar SDA Kabupaten Parimo memberi sumbangsih kesejahteraan kepada rakyat yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, ia menginginkan Pemkab Parimo mendorong pertambangan emas secara legal. Dan jangan sampai dikuasai oleh perorangan atau kelompok tertentu.

“Kalau misalnya tidak di legalisasi, itu artinya hanya ada penguasaan kelompok-kelompok. Tapi jika keabsahannya di dorong, dengan begitu pemerintah ada ruang bisa mendapatkan deviden atau pajak di daerah pertambangan itu atau jika kita bersepakat mendorong pertambangan itu menjadi pertambangan rakyat harus diberi ruang dan fasilitasi rakyat untuk mereka bisa mendapatkan legalitas dan diikuti dengan diberikan edukasi kepada rakyat,”jelasnya.

“Ketika rakyat ingin mengelola pertambangan emas, maka harus diikuti dengan kebijakan dan kebijakan perlu ada daerah-daerah yang disebut WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang masuk dalam rencana tata ruang. Kalau tidak masuk tata ruang kita, maka ini juga problem,”lanjut Ibrahim.

Menurut Politisi NasDem ini, apabila tambang rakyat dilakukan dengan sistem tata kelola yang benar dan memperhatikan kaidah-kaidah keselematan lingkungan. Akan tetapi, lanjut Ibrahim, keselamatan lingkungan yang ia maksudkan berkaitan dengan keselamatan untuk manusia serta tumbuhan dan mahluk hidup lainnya.

“Kalau ini ada keseimbangan ekstraksi pertambangan dan memperhatikan pula keselamatan lingkungan, maka Pemkab Parimo bisa menghasilkan deposit dari sumber daya mineral yang kita kelola, lalu rakyatnya sejahtera dan bisa selamat karena tidak terdampak bencana yang diakibatkan pertambangan. Hal ini yang sangat diharapkan,”pungkasnya.

Sekaitan pernyataan Ibrahim A Hafid itu, belum lama ini redaksi Zona Sulawesi menerima dua lembar kertas dalam bentuk foto dikirim melalui via whatsapp perihal Undangan rapat persiapan penertiban dan penutupan dugaan aktifitas pengolahan pertambangan tanpa izin di Desa Kayuboko Dan Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat.

Undangan itu tertanggal 4 November 2021 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, SE. Surat undangan tersebut berkops dan ada stempel Bupati Parimo.

Surat undangan rapat persiapan penertiban dan penutupan dugaan aktifitas pengolahan pertambangan tanpa izin di Desa Kayuboko Dan Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat. Foto : Istimewa

Isi surat tersebut terkait rencana Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu dijadwalkan akan mengundang sejumlah kepala dinas terkait dalam rapat pembahasan penertiban dan penutupan dugaan aktivitas pengolahan pertambangan tanpa izin di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat melalui surat bersifat penting nomor 080/3461/Dis.PUPRP. Kepastian itu didapat dari undangan rapat persiapan yang beredar pada 04 November 2021.

Berikut ini bunyi surat undangan tersebut.

Berdasarkan Ketetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/ MPR 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Ałam, Undang-undang Nomor 41 1ahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan menidaklanjuti dugaan aktifitas pertambangan tanpa izin di Desa yang tercantum dalam perihal surat dimaksud diatas, bersama iní disampaikan hal sebagai berikut:

1. Bahwa di Desa Kayu Boko Kecamatan Parigi Barat dan Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat, diduga terjadi aktifitas pengolahan pertambangan tanpa izin dengan praktek menggunakan alat berat dan dompeng dan/atau alat pompa air yang berkapasitas besar serta diduga menggunakan cairan kimia yang berbahaya;

2. Bahwa dugaan aktifitas pengolahan pertambangan tanpa izin dimaksud dalam angka 1 (satuj cliatas, nantinya akan berdampak pada kerusakan kehutanan dan lingkungan hidup;

3. Berkaitan dengan hal dimaksud dalam angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) diatas, disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang tercantum dalan 1ampiran Surat ini agar hadir daiam rapat Perangkat Daerah terkait, untuk persiapan penertiban dan penutupan atas dugaan aktifitas pengolahan pertambangan tanpa izin dimaksud dalam angka I (satu) diatas;

4 Disampaikan kepada Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Parngi Moutong, Kepolisian Resort Parigi Mou tong, Perwira Penghubung TNI-AD 1306 Donggala, dan Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawes:, yang tercantum dalam lampiran Surat ini, agar sekiranya untuk hadir pada rapat dimaksud dalam angka 3 (tiga) diatas;

Nama-nama Instansi yang santer disebut akan masuk menjadi peserta dalam rapat penting, di antaranya :

1. Sekretaris Daerah Kab. Parigi Moutong
2. Kepala KEJARI Parigi Moutong
3. KAPOLRES Parigi Moutong
4. Perwira Penghubung TNI-AD 1306 Donggala
5. Kepala Dinas PUPRP Kab. Parig Moutong
6. Kepala Badan KESBANGPOL
Kab. Parigi Moutong
7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kab. Parig Moutong
8. Kasat POL-PP Kab. Parigi Moutong
9. Kepala Kantor BPN Kab. Parigi Moutong
10. Kepala Bag. Hukum Setda Kab. Parigi Moutong
11. Kepala Bag. Ekonomi dan SDA Setda
Kab. Parigi Maotong
12.Camat Parigi Barat
13.Kepala Seksi Wilayah ll Balai Pengamanan dan
14. Penegakan Hukum lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Palu

(DAL)

Exit mobile version