Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Sosial BudayaZONA Sulawesi Tengah

Ibrahim A Hafid : Perda Penyelengaraan Budaya Penting Bagi Masyarakat

96
×

Ibrahim A Hafid : Perda Penyelengaraan Budaya Penting Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sulteng, Ibrahim A Hafid. Foto : Zona Sulawesi/Miftahul Afdal

Palu, Zona Sulawesi – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 terkait penyelengaraan budaya penting bagi masyarakat.

Anggota legislatif dari Dapil Parimo itu menyebut, dalam Perda itu mengatur soal pemajuan kebudayaan daerah, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan.

Selain itu, adapula pembinaan tradisi daerah, kesenian tradisional dan sejarah lokal, serta pengelolaan cagar budaya dan permuseuman.

“Selama ini kan banyak sekali soal kebudayaan kita di Provinsi Sulawesi Tengah, tapi ini perlu adanya daya dukungan terkait pembangunan budaya. Misalnya kebudayaan di Sulawesi Tengah masih kurang daya perlindungannya kemudian pembinaan kebudayaan kepada masyarakat,”ujar politisi Nasdem tersebu dalam sosialisasi Perda Penelengaraan Kebudayaan di Hotel Anutapura, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigii, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (28/10/2021).

Bahkan, ia juga menghawatirkan kebudayaan di Sulawesi Tengah akan terancam hilang tergerus oleh zaman dan akibat penetrasi moderenisasi.

“Karena kita mulai khawatir budaya kita tercancam punah dan hilang,”terangnya.

Oleh karena itu, menurut Ibrahim A Hafid, Perda Nomor 8 Tahun 2021 menjadi penting, karena mengangkat sebuah regulasi melalui membangun kembali ketahanan budaya. Misalnya, kata dia, seperti melakukan edukasi terhadap masyarakat.

“Minimal ada cantolan hukum yang bisa dilakukan oleh pemerintah sampai kepada masyarakat untuk memperkuat tradisi dan kebudayaan masyarakat,”jelasnya.

“Dengan begitu bisa menjaga prinsip kebudayaan kita yang sudah ada secara turun temurun dan juga proses-prose edukasi yang perlu dilakukan dalam konten Perda itu sudah jelas,”tambah Ibrahim A Hafid.

 

(DAL)