Site icon Zona Sulawesi

Ibrahim A Hafid Sebut Masyarakat Punya Peran Penting Melindungi Lingkungan Hidup

Anggota DPRD Sulteng, Ibrahim A Hafid (tengah) saat foto bersama peserta sosialisasi. Foto : Supardi

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Fraksi NasDem, Ibrahim A. Hafid melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Provinsi Sulteng di hotel Anutapura, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong,  Senin (06/12/2021).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 peserta yang merupakan perwakilan dari masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan dan para ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Parigi Moutong. Turut hadir sebagai narasumber tentang Perda yaitu Dedy Irawan.

Ibrahim A. Hafid menyebut, bahwa masyarakat memiliki peranan penting baik mengawasi atupun melaksanakan RPPLH. Hal itu agar tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup lebih besar. Dengan begitu, pengelolaan SDA khususnya di Kabupaten Parimo bisa dilaksankan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.

Menurut Anggota DPRD Dapil Parimo itu, tujuan pelaksanaan sosialisasi Perda tentang RPPHL ini agar memberikan edukasi terhadap masyarakat luas tentang tata cara menjaga dan mengelola lingkungan hidup yang baik. Sehingga, pelaksanaan RPPLH ini bisa berjalan optimal melalui kerjasama masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ini tinggal dari kita bagaimana sama-sama mengontrol dan menjalankan Perda ini. Kami akan terus mengontrol untuk memastikan Pemda tetap pada posisi menjalankan Perda ini. Lewat agenda ini juga mungkin ada masukan dari para peserta tentang dampak kerusakan lingkungan yang ada di wilayah Parimo yang bisa kita diskusikan,”tutur Ibrahim Hafid.

Sementara itu, dalam paparannya, Dedy Irawan menjelaskan, tentang tujuan pembentukan Perda RPPLH diantaranya adalah mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

Ia juga menerangkan, lewat Perda itu juga dapat menjadi pengendali pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) agar dikelola secara bijaksana, terutama pada kawasan hutan, cagar alam/cagar biosfer, taman nasional dan dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kehidupan masyarakat generasi sekarang dan yang akan datang.

Apalagi, bagi dia, upaya Pemerintah untuk pemerataan pembangunan daerah melalui peningkatan infrastruktur Daerah demi mewujudkan perekonomian Daerah inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus dipastikan kualitas lingkungan tetap terjaga.

“Perda ini bisa mewujudkan pengelolaan SDA terutama sumberdaya hayati darat dan laut dan lingkungan yang berkelanjutan yang tetap mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan pangan dan kesiapan dalam menghadapi rencana pemindahan ibukota negara,”terangnya.

Dedy mengutarakan, bahwa dalam Perda hasil inisiatif DPRD Provinsi Sulteng ini juga memberikan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan RPPHL, baik perseorangan,  kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan. Peran masyarakat dalam proses pelaksanaan RPPLH berbentuk, pengawasan, pemberian pendapat, saran dan usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, dan penyampaian informasi atau pelaporan.

 

(DAL/**)

Exit mobile version