PARIGI MOUTONG, ZonaSulawesi.id – Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo (ISL), mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi perselisihan antara Prof. Dr. KH. Zainal Abidin dan Ustaz Rafiq Al Amri secara bijaksana dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Isram, Indonesia merupakan negara yang menjunjung supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap persoalan yang telah memasuki ranah hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pengadilan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Penentuan benar atau salah bukan menjadi ranah opini publik, melainkan kewenangan lembaga yang berwenang,” ujar Isram.
Pernyataan tersebut disampaikan Isram dalam kapasitasnya sebagai Ketua PW APRI Sulawesi Tengah, Ketua DPW PEKNAS Sulawesi Tengah, sekaligus Direktur LSM FORMAT Pusat Parigi Moutong.
Meski demikian, Isram menilai peristiwa tersebut layak menjadi bahan introspeksi bersama karena melibatkan dua figur yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat. Prof. Dr. KH. Zainal Abidin diketahui menjabat sebagai Ketua MUI Kota Palu sekaligus Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan Ustaz Rafiq Al Amri merupakan anggota DPD RI.
Menurutnya, tokoh agama tidak hanya dipandang sebagai penyampai ajaran agama, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga akhlak, memperkuat persaudaraan, dan meredam perbedaan di tengah masyarakat.
“Sangat disayangkan apabila perbedaan yang terjadi di antara tokoh yang memiliki pengaruh besar harus berlanjut hingga memasuki proses hukum. Terlepas dari bagaimana hasil akhirnya nanti, masyarakat tentu berharap keduanya tetap menunjukkan sikap yang mencerminkan keteladanan,” katanya.
Isram yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampibabo mengatakan bahwa kebesaran seorang ulama bukan hanya diukur dari keluasan ilmu dan kemampuan berdakwah, tetapi juga dari cara menyikapi perbedaan dengan penuh kebijaksanaan.
Ia menilai ilmu pengetahuan yang tinggi semestinya melahirkan kerendahan hati, pengendalian diri, dan kemampuan menjaga adab ketika menghadapi pandangan yang berbeda.
“Perselisihan ini hendaknya menjadi ruang pembelajaran bagi semua pihak. Keilmuan yang mendalam seharusnya menghadirkan keluasan hati, sementara kualitas keberagamaan tercermin melalui akhlak dan sikap dalam menghadapi perbedaan,” ujarnya.
Isram juga mengingatkan bahwa meskipun persoalan tersebut pada dasarnya menyangkut dua individu, dampaknya dapat meluas karena keduanya merupakan figur publik yang menjadi rujukan sebagian masyarakat dalam persoalan keagamaan.
Karena itu, menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan harapan maupun masukan secara santun sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah dakwah dan persatuan umat, tanpa mencampuri substansi perkara hukum yang sedang diproses.
Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penghakiman sepihak, terutama di media sosial.
“Islam mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar dengan hikmah dan cara yang baik. Kepedulian terhadap kondisi umat harus diwujudkan secara santun, bukan dengan memperkeruh suasana atau saling menyalahkan,” jelasnya.
Secara pribadi, Isram mengaku memiliki hubungan baik dengan kedua tokoh tersebut. Ia pernah menjadi mahasiswa Prof. Dr. KH. Zainal Abidin di Fakultas Ushuluddin, sementara Ustaz Rafiq Al Amri telah lama dikenalnya sebagai sahabat.
Menurutnya, kedekatan itu justru menjadi alasan moral untuk berharap agar kedua belah pihak dapat mengedepankan semangat islah atau rekonsiliasi apabila peluang tersebut terbuka.
“Meminta maaf maupun memberi maaf bukanlah bentuk kelemahan. Dalam ajaran Islam, justru itulah salah satu wujud kematangan iman dan kemuliaan akhlak. Umat lebih membutuhkan teladan tentang bagaimana sebuah perbedaan diselesaikan secara bermartabat,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Isram mengajak masyarakat Sulawesi Tengah menjaga persatuan serta tidak memperkeruh keadaan dengan fitnah, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah. Semoga Allah SWT memberikan jalan terbaik bagi semua pihak, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan penuh kebijaksanaan serta tidak mengganggu persatuan umat,” pungkasnya.
