Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Nasional

Jokowi Apresiasi MK Lakukan Transformasi Peradilan Digital di Masa Pandemi

50
×

Jokowi Apresiasi MK Lakukan Transformasi Peradilan Digital di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Jokowi. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, Zona SulawesiPresiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan percepatan transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital  di masa pandemi Covid-19. Dengan begitu semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel.

“Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,”kata Presiden saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, (10/02/2022).

Jokowi mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Namun, Kepala Negara itu menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,”ucapnya.

Baca juga : MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Ia menambahkan, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. Langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,”sebutnya.

Presiden menyadari, pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK. Hal tersebut juga diatur oleh Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,”imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden berharap kedepan putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara.

“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,”tutupnya.***

(Humas Kemensetneg)