Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

Kades Ulatan Beri Bantuan Modal melalui Simpan Pinjam bagi Pelaku UKM

135
×

Kades Ulatan Beri Bantuan Modal melalui Simpan Pinjam bagi Pelaku UKM

Sebarkan artikel ini
Kades Ulatan, Miswan saat ditemui di ruang kerjanya. Foto : Zona Sulawesi

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Kepala Desa (Kades) Ulatan, Miswan memberikan bantuan berupa modal usaha melalui simpan pinjam yang merupakan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Desa Ulatan, Kecamatan PalasaKabupaten Parigi Moutong.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui di Kantor Desa Ulatan, Kamis (29/9/2022).

“Peruntukan terhadap penjual nasi kuning dan pisang goreng ataupun usaha lainnya. Artinya saya batasi disini karena pengalaman dari sebelumnya mandek di pengurus (Bumdes) lama. Karena adanya simpan pinjam ini,” ujar Miswan.

Ia juga sempat melakukan evaluasi terhadap BUMDes terkait stagnannya program simpan pinjam di Pengurus BUMDes sebelumnya. Berdasarkan evaluasi itu, ia mengatakan, karena peruntukan simpan pinjam di berikan kepada semua masyarakat.

Akibatnya, beberapa pinjaman yang dilakukan oleh masyarakat tak kunjung kembali. Olehnya, pengalaman itu menjadi pembelajaran bagi Miswan membatasi simpan pinjam terhadap UKM.

“Saya sempat tanyakan sasarannya dulu kemana. Disampaikan ke saya semua orang. Nah, untuk sekarang di pemerintahannya saya. Saya awali dari pengusaha kecil,  supaya bisa terputar uang ini ke BUMDes jangan sampai mandak lagi seperti yang disampaikan pengurus lama,” ujarnya.

“Sehingga saya sampaikan sasaran utamanya ini yang punya kecil, seperti ibu-ibu,” lanjut Miswan.

Bahkan, saat ia memposting sekaitan simpan pinjam di akun facebook miliknya, salah seorang masyarakat menanyakan simpan pinjam diperuntukkan pula bagi pelaku UKM laki-laki atau hanya untuk prempuan khususnya kalangan ibu-ibu.

Bagi Miswan simpan pinjam juga bisa dilakukan oleh pelaku UKM laki-laki. Dengan ketentuan syarat berlaku dan amanah.

“Tapi ada juga tadi yang inbox ke saya. Apakah boleh kami dari laki-laki mengurus simpan pinjam. Saya katakatan boleh yang penting amanah itu saja intinya,” ucapnya.

Miswan mengatakan, ia memudahkan persyaratan pelaku UKM untuk mengurus simpan pinjam. Sebab, pinjaman masih senilai Rp 500 rb.

“Sekarang belum terlalu saya tekan karena,  karena dari segi pinjaman berkisar Rp 500 rb perorang,” ujarnya.

“Sehingga saya sampaikan kepada teman-teman pengurus jangan terlalu prinsipil sekali karena pinjamannya baru sekian,” sambung Miswan.

Adapun persyaratan untuk mengurus pinjaman tersebut, pelaku UKM perlu melengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), mengisi surat pernyataan pengembalian pinjam, serta tidak sedang menunggak di jenis pinjaman lainnya maupun pada pengurus BUMDes lama.

“Tetapi persyaratannya itu yang utama fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga, dan mengisi surat pernyataan mengembalikan pinjaman. Terakhir belum ada tunggakan di tempat lain atau di pengurus BUMDes yang lama,” terangnya.

Miswan juga berharap program simpan pinjam dari BUMDes dapat menjadi stimulasi untuk pelaku UKM dalam meningkatkan usahanya ataupun bagi warga yang akan memulai usahanya sendiri.

Harapan kami dari pemerintah desa melalui program BUMDes simpan pinjam yang utama bisa membantu masyarakat kecil. Sasaran utamanya saya itu bisa menyentuh ke masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan dari pemerintah desa walaupun jumlahnya sedikit tapi manfaatnya InshaAllah banyak bagi masyarakat,” tutupnya.

Baca juga : Belum Cukup Sepekan, 24.131 Pelanggar Terkena Tilang ETLE