PARIMO, ZonaSulawesi.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, resmi menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Nofriana. Dugaan penipuan tersebut diketahui berkaitan dengan aktivitas di RSUD Moutong.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arman, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa perkara kini telah ditangani oleh unit terkait di Satreskrim.
“Berkaitan dengan kasus dugaan penipuan yang notabenenya diduga di RSUD Moutong, kami sudah melakukan konfirmasi ke Reskrim melalui Kasat Reskrim. Tadi bersama penyidik kami mengecek adanya laporan tersebut,” ujar IPTU Arman, kepada media ini, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, setelah melakukan pengecekan langsung ke penyidik, laporan tersebut telah resmi ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan saat ini telah masuk pada tahap penyelidikan.
“Alhamdulillah, saya sudah mengecek langsung ke penyidik dan laporan tersebut sudah ditangani oleh Unit Pidum. Perkembangannya saat ini sudah pada tahap penyelidikan dan pelapor telah diberikan undangan untuk klarifikasi terkait apa yang menjadi laporannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Arman menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik dan pihak pelapor sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam SP2HP yang diterbitkan Polres Parigi Moutong disebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mengumpulkan keterangan awal sebagai bagian dari proses penyelidikan.
