Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Banggai LautZONA Hukum

Kejati Sulteng Tahan Konsultan Pengawas Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut

129
×

Kejati Sulteng Tahan Konsultan Pengawas Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut

Sebarkan artikel ini
Tersangka H saat kawal ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu. FOTO: HUMAS KEJATI SULTENG

Palu, Zona Sulawesi – Kejaksaan Tingg (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menahan tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.900.000.000.

Berdasarkan press release yang di terima media ini, tersangka yang berinisial H yang merupakan konsultan pengawas dari CV. SS ini, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor.  PRINT-04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022 di Lapas Perempuan Klas III Palu.

Baca juga: Basarnas Palu Lanjutkan Pencarian Empat Korban Banjir Torue

H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022. Penetapan status tersebut, setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka yang dilakukan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.