Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Ketua Umum Pemuda Anti Korupsi (PETISI), Moh. Syafi’i mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk melakukan penataan terhadap pengelolaan Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di di wilayah Kabupaten Parimo
Moh Syafi’i mengaku, sangat setuju terhadap upaya Pemda Parimo mengurusi perizinan pertambangan emas. Sebab jika pengelolaan pertambangan dilakukan secara legal tentunya dapat memberikan manfaat besar bagi daerah, seperti adanya sistem pengelolaan berdasarkan pada analisis dampak lingkungan (Andal) yang kegiatan pertambangannya memperhatikan kaidah-kaidah keselamatan lingkungan.
Selan itu, pastinya ada ketersediaan lapangan kerja, termasuk bisa memberikan kontribusi bagi daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).
Mengingat, sepanjang wilayah Kabupaten ini sangat kaya potensi sumber daya alam (SDA), utamanya sektor pertambangan emas.
“Saya sebagai anak daerah tentunya sangat mendukung upaya untuk melegalkan pertambangan emas ini, menjadi Pertambangan Rakyat, agar bisa dikelola dengan baik lagi,” ujar Syafi’i panggilan akrabnya, Kamis (10/11/2021).
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Parimo telah melakukan rapat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengundang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres Parimo dan Perwira Penghubung TNI-AD 1306 Donggala perihal membahas tentang tindak lanjut upaya penataan dan penertiban aktivitas PETI di Kabupaten.
Hal itu terlihat dari adanya surat undang rapat diterbitkan oleh Pemda Parimo bernomor : 080/3461/DIS.PUPRP tertanggal 04 November 2021.
Dalam lampiran surat itu, undangan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait seperti Kepala Dinas PUPRP Parimo, Kepala Badan Kesbangpol Parimo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Parimo, Kasatpol PP, Kepala Kantor BPN Parimo, Kepala Bagian Hukum Setda Parimo, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Parimo dan. Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Palu. Termasuk, Pemerintah Kecamatan dan Desa tempat adanya aktivitas pertambangan emas.
(*/DAL)