Scroll Untuk Membaca Artikel

Daerah

Komisi I DPRD Sulteng Konsultasi Kemendes-PDTT Terkait Raperda Pemberdayaan Desa

519
×

Komisi I DPRD Sulteng Konsultasi Kemendes-PDTT Terkait Raperda Pemberdayaan Desa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Zona Sulawesi – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) di Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP).

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofiah, diterima oleh Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa, Muhammad Fachri, beserta stafnya di Gedung B Kemendes-PDTT, Jakarta Selatan.

Kunjungan ini dilakukan dalam konteks pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

“Salah satu Raperda yang dibahas adalah inisiatif dari Komisi I DPRD Sulteng tentang pemberdayaan desa yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan naskah akademik. Meskipun sudah masuk dalam propemperda, pembahasannya direncanakan akan dilakukan pada tahun 2024” Kata Wiwiek

Wiwik Jumatul Rofi’ah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah persiapan, dan pihaknya sengaja berkonsultasi dengan Kemendes-PDTT untuk melengkapi rencana yang telah disusun. Raperda pemberdayaan desa dianggap penting sebagai langkah untuk mendampingi masyarakat desa dalam upaya pemberdayaan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula isu pengentasan kemiskinan di desa. Wiwik menyoroti bahwa pemberian sembako, BLT, dan PKH tidak cukup sebagai solusi jangka panjang. Diperlukan pendekatan pemberdayaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, permasalahan data yang masih bermasalah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi fokus pembahasan.

Tak hanya itu Komisi I juga menyoroti kurangnya koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa dalam pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat.

“ konteks pengembangan desa wisata adat, desa wisata adat Tora di sekitaran Taman Nasional Lore Lindu menjadi perhatian karena belum terkelola dengan baik” Imbuhnya

Wiwik menyatakan bahwa Raperda yang akan disusun akan mengatur tiga aspek, termasuk kerja sama antar desa untuk memanfaatkan potensi berbeda. Dia juga menekankan perlunya dukungan kementerian terkait untuk memasarkan produk UMKM desa.

Sementara itu Anggota Komisi I, Elisa Bunga Allo, menambahkan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk memperkaya rencana Raperda yang diinisiasi oleh Komisi I. Sedangkan anggota lainnya, Enos Pasaua, menanyakan bagaimana pengaturan masyarakat hukum adat dalam Raperda, yang dijawab oleh Koordinator Kerja Sama Kemendes PDTT, Minarni, dengan menyebut bahwa beberapa daerah sudah membuat Perda terkait lembaga adat dengan fokus pelestarian.