Site icon Zona Sulawesi

Komisi IV DPRD Parigi Moutong Rekomendasikan Penghentian Sementara Program MBG

Komisi IV DPRD Parigi Moutong Rekomendasikan Penghentian Sementara Program MBG. Foto: Fitman

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (29/9/2025). RDP tersebut menyoroti persoalan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyebabkan sejumlah siswa dari dua sekolah harus dilarikan ke Puskesmas usai menyantap makanan dari program tersebut.

Dari hasil RDP, Komisi IV merekomendasikan agar program MBG di Parigi Moutong dihentikan sementara waktu. Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menegaskan penghentian ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi program nasional, melainkan sebagai langkah evaluasi agar pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Rekomendasi ini kita keluarkan agar Pemda ikut mengintervensi secara administratif. Mulai dari perekrutan tenaga kerja, ahli gizi, akuntan, hingga teknis pelaksanaannya. Pemda tetap harus bertanggung jawab terhadap kasus yang terjadi,” ujar Sutoyo.

Menurutnya, DPRD meminta agar enam dapur penyedia MBG di Parigi Moutong dihentikan sementara. Terlebih, satu dapur di Taopa sudah diberi garis polisi, sehingga tersisa lima dapur yang masih beroperasi.

“Kami sarankan lima dapur ini ditutup selama 10 hari. Waktu itu bisa digunakan untuk melengkapi SOP. Jika semua standar terpenuhi, tentu program ini akan berjalan lebih baik dan masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaatnya,” jelas Sutoyo.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap keselamatan masyarakat. Sebab, pada dasarnya Program MBG digagas untuk meringankan beban warga, bukan sebaliknya menimbulkan masalah.

“Kalau penyedia MBG mengabaikan rekomendasi ini lalu tetap jalan, itu urusan mereka. Yang jelas DPRD berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Parigi Moutong, Moh Fahri, menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan penuh terkait penutupan dapur MBG berada di tangan BGN.

“Kami di SPPG hanya menyampaikan secara berjenjang ke provinsi hingga BGN. Selanjutnya kami menunggu keputusan dari pusat,” pungkasnya.

Exit mobile version