Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi MoutongZONA Pilkada

KPU Parimo Terima Syarat Dukungan 3 Pasangan Balon Perseorangan

1791
×

KPU Parimo Terima Syarat Dukungan 3 Pasangan Balon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
KPU Parimo Terima Syarat Dukungan 3 Pasangan Balon Perseorangan. Foto: ISTIMEWA

PARIGI MOUTONG, Zona Sulawesi   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah menerima syarat dukungan dari ketiga pasangan Bakal Calon (Balon) independen pada Minggu malam, (12/05/2024).

“Jadi yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan, pada malam ini ada tiga,” ungkap Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima.

Menurutnya, Balon perseorangan pertama, yakni Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 39.124, tersebar di 23 kecamatan.

Kemudian, Balon perseorangan kedua, Maziru dan Susmita dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572, tersebar di 23 kecamatan.

Balon perseorangan ketiga, yakni Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu, dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 41.442, tersebar 23 kecamatan.

“Malam ini juga, kami akan mulai melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK, dengan BKWK yang diserahkan fisiknya saat ini,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyesuaian jumlah, kata dia, para Balon perseorangan wajib menginput syarat dukungannya ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Batas waktu penginputan ke SILON, kata dia, tiga kali 24 jam usai menerima berita acara KPU Parimo.

“Apabila jumlahnya telah dinyatakan sesuai, kami akan menyerahkan berita acara ke balon perseorangan,” terangnya.

Ihwal surat izin bagi Balon perseongan yang berstatus ASN, kata Ariyana, telah dipenuhi Alina A Deu dan Isram Said Lolo saat penyerahan syarat dukungan.