Site icon Zona Sulawesi

Kuasa Hukum YT Buat Pengaduan ke Ombudsman, Kepastian Pelayanan Hukum Penting bagi Masyarakat

Palu, ZS — Persoalan kepastian dalam pelayanan penanganan perkara dinilai perlu menjadi perhatian, terutama ketika masyarakat telah menyampaikan permohonan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bantul YT, Ramadhani Khidir Rosadi, SH, CM, setelah pihaknya mengadukan pelayanan dan penanganan perkara di Polsek Marawola kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Pengaduan tersebut kini memasuki tahap telaah Ombudsman.

Menurut Ramadhani, pihaknya sebelumnya telah meminta jawaban tertulis kepada Polsek Marawola melalui surat tertanggal 12 September 2026. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan penerapan Pasal 477 jo Pasal 481 KUHP serta permintaan agar aspek hubungan keluarga antara YT dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka turut diverifikasi.

Pihaknya memberikan waktu tujuh hari untuk mendapatkan tanggapan tertulis.

Namun hingga 19 September 2026, kuasa hukum menyatakan belum menerima jawaban tertulis. Follow-up kemudian dilakukan melalui WhatsApp untuk meminta kepastian mengenai sikap penyidik.

Selain itu, dokumen pengaduan kepada Ombudsman juga memuat persoalan mengenai pencabutan laporan polisi dan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ramadhani mengatakan kliennya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum.

“Ibu YT adalah anggota DPRD dan dalam perkara ini juga didampingi lawyer. Namun, pelayanan dan kepastian dalam penanganan perkara masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ini patut menjadi perhatian bersama,” ujar Ramadhani, Senin (21/9).

Menurut dia, persoalan kepastian informasi juga penting dilihat dari perspektif masyarakat umum.

“Bagaimana dengan masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman hukum? Mereka tentu sangat membutuhkan pelayanan, informasi, dan kepastian dalam setiap proses hukum yang dijalani,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, pihak YT meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi sekaligus mendorong adanya jawaban dan kepastian secara tertulis dari pihak kepolisian.

Pihak Ombudsman telah menyampaikan kepada kuasa hukum bahwa dokumen pengaduan sedang ditelaah.

Hingga kini belum terdapat kesimpulan Ombudsman mengenai ada atau tidaknya maladministrasi dalam perkara tersebut. Pihak YT menyatakan akan menunggu hasil telaah dan jawaban resmi dari Polsek Marawola.**

Exit mobile version