Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kota Palu

Laksanakan FGD, Berikut Penjelasan Ketua Komisi Informasi Sulteng

193
×

Laksanakan FGD, Berikut Penjelasan Ketua Komisi Informasi Sulteng

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan FGD oleh Komisi Informasi Sulteng, di Cafe Triple F. Foto : Zona Sulawesi

Palu, Zona Sulawesi – Komisi Informasi Provinsi Sukawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD)  dengan tema “Menggapai Sulteng Informatif dalam perspektif media”, bertempat di Cafe Triple F, Kota Palu, Sulteng, pada Sabtu (03/12/2022).

Menurut Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah H Abbas H Rahim, tema kegiatan tersebut merupakan cita-cita KI Sulteng, di mana menjadi multifungsi bagi Komisi Informasi dalam menjalankan kerja dan tupoksi setiap harinya.

“Di mana diketahui bahwa Komisi Informasi diberikan mandat oleh undang-undang untuk menjalankan undang-undang keterbukaan informasI,” katanya.

Dia menerangkan, yang di maksud mandat tersebut diantaranya adalah mendorong keterbukaan informasi di Sulteng melalui monitoring dan evaluasi kepada semua badan publik kepemerintahan.

“Badan publik pemerintah di antaranya di tingkat provinsi mulai dari PPID utama atau atasan dari PPID utama dalam hal ini Sekretaris Provinsi (Sekda) Sulteng maupun OPD di semua dinas begitu pula PPID yang berada di kabupaten dan kota yang ada di Sulteng termasuk PPID yang berada di setiap desa,” terangnya.

Dari jumlah desa yang ada di Sulteng, Komisi Informasi Sulteng sudah memberikan surat edaran.

“Untuk menjalankan informasi keterbukaan publik didalam melaksanakan kegiatan sehari-hari karnah desa juga merupakan badan publik dan juga merupakan salah satu yang menerima anggaran dari APBN melalui Dana Desa (DD) itulah yang kita inginkan kepala-kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut secara terbuka dan transparan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Sutrisno Yusuf menambahkan bahwa tugas utama Komisi Informasi iyalah menjalankan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Alhamdulillah untuk periode ini 2021-2025 kurang lebih satu tahun 2 bulan bekerja Komisi Informasi sudah menangani 11 kasus dari berbagai badan PB maupun kabupaten kota,” tutupnya.

Baca juga : MENULIS FIKSI MINI BERBAHASA LAUJE