Site icon Zona Sulawesi

Laporan Dugaan Pencurian di Marawola Dicabut, YT Tak Lagi Ingin Perkarakan Para Pelaku

Sigi, SZ – Laporan dugaan tindak pidana pencurian yang dibuat anggota DPRD YT di Polsek Marawola kini diminta untuk dicabut. YT menyatakan tidak lagi menghendaki proses hukum dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya dilaporkan.

Melalui kuasa hukumnya, Ramadhani Khidir Rosadi SH CM, YT mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan kepada Kapolsek Marawola cq Kanit Reskrim atau penyidik pemeriksa.

Surat bernomor 02/RK-P.Pencabutan/VIII/2026 itu mencantumkan Laporan Polisi Nomor STPL/LP-B/39/VI/2026/SPKT/Sek-Marawola/Res-Sigi/Polda-Sulteng, tertanggal 15 Juni 2026.

Dalam surat tersebut disebut bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Berdasarkan alat bukti dan pengembangan perkara sebagaimana disebut dalam surat, pihak yang diduga sebagai pelaku ada sebanyak tiga orang.

Namun, YT kini menyatakan tidak lagi menginginkan proses hukum dilanjutkan.

Keputusan itu diambil setelah dirinya mengikuti proses penanganan perkara dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menangani laporan tersebut.

“Saya sudah mengikuti proses ini dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menangani perkara. Tetapi karena perkembangan yang saya harapkan tidak terealisasi, saya akhirnya mengambil keputusan untuk tidak lagi melanjutkan perkara ini,” ujar YT dalam rilisnya, Sabtu (22/8/2026).

Melalui kuasa hukumnya, YT meminta pencabutan tersebut dicatat sebagai pernyataan resmi dirinya selaku pelapor atau korban.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penghentian penyidikan serta mekanisme restorative justice apabila perkara memenuhi ketentuan.

Namun YT menyadari perkara telah memasuki tahap penyidikan. Dalam surat tersebut disebut SPDP telah diterbitkan. Karena itu, kuasa hukum meminta penyidik menjelaskan status hukum perkara dan langkah selanjutnya apabila pencabutan laporan tidak serta-merta menjadi dasar penghentian penyidikan.

YT juga memastikan dirinya tidak bermaksud menekan atau mengintervensi aparat penegak hukum.

Ia bahkan memilih tidak lagi membawa nama-nama pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut ke ruang publik dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik serta sesuai ketentuan hukum.

Selain pencabutan laporan, YT berencana mengadukan persoalan penanganan perkara tersebut kepada Komisi III DPR RI.***

Exit mobile version