Site icon Zona Sulawesi

LSM FORMAT Percepat Perdamaian, Kasus Penganiayaan di Ampibabo yang sudah 9 Bulan Tuntas dalam 5 Hari

Direktur LSM FORMAT Kabupaten Parigi Moutong, Isram Said Lolo (ISL), Foto: IST.

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, akhirnya berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menariknya, perkara yang telah berjalan selama kurang lebih sembilan bulan tanpa penyelesaian tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai hanya dalam waktu lima hari setelah mendapat pendampingan dan mediasi dari LSM FORMAT Kabupaten Parigi Moutong.

Kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2025 itu melibatkan empat terlapor, yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi, dengan Aril sebagai korban. Selama berbulan-bulan, proses penyelesaian perkara belum menemukan titik temu antara para pihak.

Namun, setelah Direktur LSM FORMAT Kabupaten Parigi Moutong, Isram Said Lolo (ISL), turun langsung melakukan pendekatan dan membangun komunikasi dengan pihak korban maupun terlapor, upaya perdamaian yang sebelumnya belum tercapai akhirnya berhasil diwujudkan dalam waktu relatif singkat.

Bersama Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, Ketua Posbakum Ampibabo Utara Moh. Umar, serta penyidik Polsek Ampibabo, proses mediasi intensif dilakukan guna mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Direktur LSM FORMAT, Isram Said Lolo, mengatakan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan membantu membuka ruang dialog agar para pihak dapat menemukan penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan perdamaian.

“Perkara ini sudah berlangsung sekitar sembilan bulan. Setelah kami melakukan komunikasi dan mediasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait, alhamdulillah dalam waktu lima hari kesepakatan damai dapat tercapai. Ini menunjukkan bahwa ketika komunikasi dibangun dengan baik dan semua pihak memiliki niat menyelesaikan persoalan, maka jalan keluar selalu ada,” ujarnya.

Menurut ISL, penyelesaian melalui Restorative Justice tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari sikap terbuka korban dan keluarga yang bersedia memberikan maaf, serta itikad baik para terlapor yang mengakui kesalahan dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, para terlapor menyerahkan santunan sebesar Rp12 juta kepada korban untuk membantu biaya pengobatan dan pemulihan. Kesepakatan damai yang dicapai kemudian menjadi dasar penyelesaian perkara sesuai mekanisme Restorative Justice.

Kapolsek Ampibabo, Iptu Ansarudin, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menciptakan perdamaian. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan terciptanya ketertiban masyarakat.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dapat menghadirkan solusi yang lebih bermanfaat bagi semua pihak.

Dari perkara yang sempat berjalan selama sembilan bulan, konflik tersebut akhirnya dapat dituntaskan hanya dalam lima hari melalui komunikasi, musyawarah, dan semangat perdamaian yang dibangun bersama.

Exit mobile version