Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA HukumZONA LipsusZONA Parigi Moutong

Masyarakat Datangi Kantor KPHK Tinombala, Ada Apa?

126
×

Masyarakat Datangi Kantor KPHK Tinombala, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai tukang tebang pohon mengadu oknum petugas diduga lakukan penangkapan kayu tanpa SOP. Foto : ZonaSulawesi

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai tukang tebang pohon mendatangi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tinombala, di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu (12/10/2022). Pasalnya, diduga salah satu oknum petugas KPHK melakukan penangkapan kayu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Salah satu tukang penebang pohon, Muhammad Darwin mengatakan, selama ini pihak KPHK Tinombala tak pernah memberikan sosialisasi terkait Tapal Batas.

“Tapal batas tidak ada dijelaskan hanya ditangkap-tangkap terus dan pada saat penangkapan tidak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan,” kata Darwin.

Kiaranya dengan adanya sosialisasi masyarakat yang berprofesi sebagai tukang tebang pohon mengetahui batas wilayah yang tak bisa dilakukan penebangan pohon.

Sayangnya, kata Darwin, petugas langsung melakukan penangkapan kayu tanpa memperlihatkan surat penangkapan.

Ia juga menceritakan, penangkapan kayu yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Darwin mengatakan, salah satu petugas KPHK Tinombala sempat mendatangi lokasi penambangan kayu ditempatnya bekerja.

Baca juga: Pemdes Palasa dan WIA Desa Palasa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Al-Falah

Pertugas itu meyakinkan Darwin untuk tidak menangkap kayu miliknya. Akan tetapi, Darwin perlu melakukan penebangan pohon kembali sebagai barang bukti.

Darwin menyebutkan, dalam kejadian itu, ia menyampaikan kepada petugas tersebut, bahwa kayu yang telah didapat seharusnya kayu itulah yang menjadi barang bukti. Bukannya untuk diperintahkan menebang kembali.

“Jadi saya tanya bagaimana ini, dia bilang ini kayu tidak akan kami muat, tapi ganti. di suru ba sensor lagi saya ini. Jadi saya tanya maksudnya apa ini, dibilang sebagai barang bukti. Saya bilang itu yang di dapat itu yang dijadikan barang bukti bukan disuruh ba sensor lagi,” ujarnya.

Bahkan, Darwin mengaku menerima SMS dari petugas yang menyuruhnya untuk menebang pohon

Sebab, jika Darwin tak menyahuti perintahnya itu, maka Darwin akan diproses di KPHK di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

“Terus muncul lagi SMS ke saya. Seandainya saya tidak mau sensor akan barang bukti katanya itu, saya disuruh menghadap ke kantor Toboli hari senin. SMSnya ini tanggal 11 bulan 8 tahun 2022,” terangnya.

Karena merasa takut dengan ancaman itu, Darwin pun mengikuti keinginan dari petugas itu untuk kembali menebang pohon.

Senada dengan itu, Tahir yang juga memiliki profesi yang sama seperti Darwin menyampaikan keluh kesahnya.

Ia mengatakan, bekerja sebagai tukang tebang pohon cukup berat. Karena tidak sedikit pula biaya yang harus dikeluarkan. Apalagi ia juga mengaku kayunya pernah ditangkap.

Bahkan, Tahir mengungkapkan, tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik kayu. Petugas langsung mengakut kayu itu ke kantor KPHK Tinombala.

“Pokoknya (petugas) datang tinggal main muat. Tidak ada ketemu dengan yang punya kayu disampaikan dulu bahwa kayu ditangkap permasalahannya begini. Tidak ada,” jelasnya.

“Jadi ketika kayu dimuat tidak ada sama sekali pemberitahuan ke kami yang punya kayu,” lanjut Tahir.

Padahal, kata dia, kayu yang mereka tebang adalah kayu dari kebun yang telah di panjar dan mendapatkan izin tertentu.

Mirisnya, yang terjadi penangkapan kayu tanpa pemberitahuan sekaitan wilayah yang masuk dalam Cagar Alam.

Tahir memaklumi apabila petugas menyodorkan tangkapan kayu sebagai barang bukti terhadap BKSDA Sulawesi Tengah di Palu. Namun, yang ditakutinya bahwa kayu yang ditangkap itu disalahgunakan oleh oknum.

“Kalau mau di bikin barang bukti bahwa ini terkait kerjanya mereka petugas di lapangan dibawa ke provinsi di Palu yah iya. Tapi kalau umpamanya (seandainya) digunakan di tempat lain, sudah ndak cocok itu,” ucapnya.

Tahir mengetahui oknum itu merupakan petugas dari KPHK Tinombala karena kayu miliknya yang ditangkap di amankan di kantor tersebut.

Sayangnya, Kepala Resort KPHK Tinombala tak berada di tempat sehingga sejumlah masyarakat itu di layani salah satu petugas KPHK Tinombala.

Menanggapi penyampaian dari masyarakat itu, salah satu petugas KPHK Tinombala, Muhammad Fadel Al Amri mengatakan, yang dapat memberikan keterangan soal kejadian itu adalah Kepala Resort KPHK Tinombala.

Sebab, ia mengaku tak memiliki wewenang untuk memberikan tanggapan lebih soal keluhan masyarakat.

“Tinggal beliau yang bisa jawab kalau saya ini tidak ada hak untuk menjawab lebih. Karena saya disini biasa buka (kantor) kira-kira berapa jam kemudian sampai sore saya balik (rumah) lagi, supaya kantor ini ada orang,” sebutnya.

Fadel juga akan memberitahukan atasannya sekaitan kedatangan masyarakat ke kantor KPHK Tinombala untuk meminta kesediaan Kepala Resort untuk melakukan pertemuan kembali.

“Nanti saya sampaikan ke Bos saya soal keluh kesah ini, karena saya tidak bisa jawab lebih. Nanti saya infokan sama beliau juga. Nanti pertemuan awalnya bapa-bapa ini saya sampaikan sama komdan (Kepala Resort) nanti saya minta waktunya untuk ketemu bapa-bapa,” tutupnya.