PARIMO, ZonaSulawesi.id – Kabupaten Parigi Moutong dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, khususnya emas. Namun di balik potensi tersebut, tersimpan persoalan serius terkait tata kelola pertambangan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Maraknya aktivitas tambang ilegal menjadi gambaran nyata lemahnya kepastian hukum dan belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi yang berpihak pada masyarakat.
Fenomena menjamurnya tambang tanpa izin tidak bisa semata dilihat sebagai tindakan nekat masyarakat. Di balik itu, terdapat kebutuhan ekonomi yang mendesak, sementara akses terhadap legalitas masih sangat terbatas. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan. Pemerintah daerah pun kerap berada dalam posisi dilematis, di satu sisi terbentur kewenangan, di sisi lain dituntut menghadirkan kepastian.
Ketiadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan minimnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi salah satu faktor utama yang memperkeruh keadaan. Tanpa payung hukum yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat berjalan dalam ketidakpastian. Situasi ini memunculkan praktik “kucing-kucingan” antara penambang dan aparat, meskipun pada kenyataannya aktivitas tersebut sering berlangsung terbuka dan dalam skala besar.
Ironisnya, meski berstatus ilegal secara administratif, kegiatan pertambangan tetap berlangsung masif, bahkan menggunakan alat berat. Hal ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang belum tertangani dengan baik. Tanpa legalitas, pengawasan menjadi lemah, sehingga standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sering terabaikan.
Dari sisi ekonomi daerah, kondisi ini juga berdampak signifikan. Potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan tidak tergarap optimal. Sumber daya alam yang dieksploitasi tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, daerah justru harus menanggung dampak lingkungan seperti kerusakan lahan dan sedimentasi sungai.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah lebih proaktif, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mendorong penetapan WPR dan mempermudah akses IPR bagi masyarakat. Upaya ini penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan keberlanjutan lingkungan.
Ke depan, pembenahan tata kelola pertambangan menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda. Kepastian hukum bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan masyarakat. Tanpa langkah konkret, persoalan tambang ilegal dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin kompleks.
