Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Nasional

Mendes PDTT Wacanakan Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades

130
×

Mendes PDTT Wacanakan Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Foto : Humas Kemendes PDTT

Sleman, Zona Sulawesi – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mewacanakan revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sudah berusia sembilan tahun.

Hal itu ia ungkapkan  saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, belum lama ini.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menyatakan, ada dua poin krusial dalam UU Desa yang mesti direvisi agar sesuai dengan kebutuhan desa saat ini.

Dalam beleid yang berusia sembilan tahun itu, disebutkan bahwa masa bakti jabatan Kepala Desa (Kades) selama 6 tahun. Bagi Gus Halim, dengan menyesuaikan kondisi saat ini, maka masa bakti kades diusulkan berubah menjadi 9 tahun.

Sedangkan poin kedua mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.

“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim.

Ia menyebutkan, setelah masa bakti kedes mengalami perubahan selama 9 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 periode, sehingga Gus Halim menganggap, akan ada stabilitas pembangunan desa yang lebih terjaga.

Menurutnya, selama ini, dengan masa bakti hanya 6 tahun seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kades yang berlangsung lama.

Hal itu, kata dia, dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kedes yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun.

“Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” urainya.

Gus Halim mengatakan, UU Desa disahkan pada tahun 2014 silam. Sehingga perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa saat ini.

Pengajuan revisi UU Desa didukung oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.

Di depan lebih dari 400 kades, Gus Muhaimin sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar yang merupakan salah satu pejuang disahkannya UU Desa menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.

“Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa,” tegasnya.

“Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah,” lanjut Gus Muhaimin.

Sebagai konsekwensinya, ia meminta agar kades siap atas segala perubahan UU Desa. Sehingga perubahan tersebut tidak sia-sia dan benar-benar efektif sebagai upaya membangun desa.

Gus Muhaimin juga berharap pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

Baca juga : Aduan Warga ke BKSDA Sulteng Kandas, Kepala Seksi Wilayah 1 Pangi Engan Bicara