Site icon Zona Sulawesi

Mr. Ling Diduga Jadikan IPR Blok 6 Sebagai Tameng Aktivitas Tambang di Luar Koordinat

PARIGI MOUTONG, ZonaSulawesi.id – Aktivitas pertambangan emas di kawasan Blok 6 Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Kayuboko kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, izin yang dimiliki pada kawasan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai dasar untuk menjalankan aktivitas penambangan yang melampaui batas koordinat yang telah ditetapkan.

Dalam investigasi yang dilakukan, muncul nama Mr. Ling yang disebut-sebut sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pendanaan operasional pertambangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Secara administrasi, Blok 6 memang memiliki IPR yang sah. Meski demikian, sejumlah warga menilai aktivitas di lapangan diduga tidak seluruhnya berlangsung di dalam wilayah yang diizinkan. IPR tersebut bahkan diduga digunakan sebagai dasar pembenaran ketika dilakukan pengawasan, sementara aktivitas utama disebut telah bergeser ke lokasi lain di luar batas koordinat yang tercantum dalam izin.

Sejumlah alat berat juga dilaporkan beroperasi secara intensif di kawasan yang diduga berada di luar area IPR. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa legalitas Blok 6 dimanfaatkan sebagai pelindung terhadap aktivitas penambangan di wilayah yang tidak memiliki izin.

Berdasarkan keterangan beberapa warga, area yang menjadi sasaran pengerukan di luar koordinat tersebut disebut berada pada lahan yang selama ini dikenal sebagai kawasan yang dikuasai Ko Jefri. Nama tersebut juga disebut pernah memiliki hubungan kerja sama dengan Mr. Ling pada periode sebelumnya.

Warga menduga pola operasi yang dijalankan memungkinkan aktivitas penambangan tetap berlangsung dengan menggunakan legitimasi IPR Blok 6, meski lokasi eksploitasi berada di luar wilayah yang memperoleh persetujuan pemerintah. Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Selain menimbulkan persoalan hukum, aktivitas penambangan di luar area berizin juga dikhawatirkan membawa dampak terhadap lingkungan. Kawasan yang tidak tercakup dalam dokumen perizinan tentu tidak berada dalam skema pengelolaan dan pengawasan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam pelaksanaan IPR.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan verifikasi terhadap titik koordinat kegiatan pertambangan yang berlangsung di lapangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas benar-benar berada dalam area IPR atau justru telah melewati batas izin yang diberikan.***

Exit mobile version