Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

87
×

MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Vaksin COVID-19. Foto : Istimewa

Jakarta, Zona Sulawesi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerjasama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, halal dan suci untuk digunakan masyarakat.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,”ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/02/2022).

Kiai Asrorun Niam mengatakan, bahwa Vaksin Merah Putih dapat digunakan sepanjang keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Ia menambahkan, penetapan Vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan terkait komposisi dan prosesnya di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Berikut Penyampaian BPKP kepada Pemda Parimo dalam Bimtek Pembinaan Maturitas Penyelenggaraan SPIP

Hasil dari tim auditor tersebut dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.

Kiai Asrorun mengungkapkan, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Pada rapat pleno itu, Kiai Niam menerangkan, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek keamanan.

Selain itu, BPOM juga memberikan informasi dalam hal keamanan dan juga memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji.

“Akhirnya pada 7 Febuari 2020, MUI menyelenggarakan rapat pleno komisi fatwa MUI yang salah membahas produksi vaksin Covid-19 yaitu Vaksin Merah Putih,”tulisnya.

Ia juga menjelaskan penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujdukan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.

Lebih lanjut, kiai Niam mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa ini juga merupakan bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan disisi lain dijamin kehalalannya.***

MUI