Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

Oknum Kadus di Palasa Lambori Diduga Pungli Uang BLT dengan Dalih Pengganti Biaya Operasional Pemdes

168
×

Oknum Kadus di Palasa Lambori Diduga Pungli Uang BLT dengan Dalih Pengganti Biaya Operasional Pemdes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli). Foto : Istimewah

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Kepala Dusun (Kadus) yang merupakan perangkat pembantu Pemerintah Desa (Pemdes) Palasa Lambori, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II dari warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Rabu (11/5/2022) dengan dalih menutupi uang pinjaman yang digunakan sebagai operasional mengambil dana BLT di bank tertentu.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu warga Dusun I, Palasa Lambori, Fira membenarkan adanya Pungli dari Kadusnya. Namun, kata dia, Kadus meminta uang itu atas keikhlasan dari KPM.

“Betul ada pemotongan. Tetapi yang dibilang itu [Kadus] seikhlasnya dari kita [KPM] yang memberi,”ujar Fira saat ditemui Tim Zona Sulawesi dikediamannya, Kamis (12/5/2022) malam.

Menurutnya, alasan dari Kadus memungut uang BLT itu digunakan untuk pengembalian pinjaman pihak Pemdes yang dipakai sebagai operasional.

“Dorang bilang kata. Dorang yang pigi baambil uang itu di bank, bapinjam uang sama orang. Maka uang yang dipotong akan sama torang itu baganti akan uangnya orang,”ucapnya.

Fira mengungkapkan, penyaluran BLT saat itu dilakukan di rumah Kadus I karena setiap KPM yang berada di Dusun I dipanggil ke rumah Kadus tersebut.

Saat dimintai pemotongan dari BLT, Fira mengaku memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada Kadus. Bahkan, kata dia,  semua KPM juga dipunguti uang dari BLT untuk mengantikan uang pinjaman Pemdes yang digunakan mengambil dana BLT di bank dengan besaran yang bervariatif.

“Kan dibilang seikhlasnya mau Rp 30.000 atau Rp 50.000, yang saya kasih Rp 50.000. Kalau yang lain ada juga yang Rp 50.000 ada juga yang Rp. 30.000,”terangnya.

Uang BLT yang diterima Fira dari Rp. 900.000 karena diminta dengan tawaran seikhlasnya, ia memberi Rp 50.000 sehingga uang diterimanya Rp. 850.000.

Ditanyai pendapat terkait permintaan pemotongan dari uang BLT, Fira mengikhlaskan pemberiannya itu, namun ia belum mengetahui bahwa uang BLT tidak dapat dipotong dengan alasan menutupi hutang pinjaman dari Pemdes.

“Saya ikhlas, (aturan potongan BLT) saya tidak tahu,”katanya.

Senada dengan itu, In yang juga warga Dusun I, Desa Palasa Lambori saat ditanyakan terkait adanya pungutan dari Kadus I, ia mengaku juga memberikan uang dari BLT sebesar Rp. 50.000.

Hanya saja In dalam penuturan bahasa daerah, tidak mengetahui bahwa uang yang diminta darinya saat menerima BLT digunakan untuk apa.

“Labai uotoiyauee (red : Itu saya tidak tahu),”ucapnya.

Ia mengatakan, memberikan uang yang dipotong dari BLT itu dengan senang hati. Karena menurutnya uang BLT pemberian dari Pemdes Palasa Lambori.

“Sasanangoma nyae mombemae ansi (red : senang-senang hari saya memberikan itu kasian). Jopa gaugaomo, njoe pombejimo daru (red : karena mau bagaimana, itu pemberian dari mereka),”tuturnya.

Afdi yang juga warga Desa Palasa Lambori membenarkan adanya Pungli dari uang BLT.

“Betul,”singkatnya.

Ia memberikan uang dari BLT itu sebesar Rp. 50.000, sama seperti pernyataan dari Fira bahwa pungutan dari BLT itu, sesuai perkataan dari Kadus, kata Afdi, digunakan untuk operasional Pemdes Palasa Lambori yang mengambil dana BLT di bank.

“Untuk yang ambil uang BLT,”sebutnya.

Afdi juga merasa ikhlas memberikan uang itu kepada Kadus I yang menyalurkan BLT di rumahnya.

Ia juga tau bahwa BLT tidak dapat di pungut dari KPM. Hanya saja, kata dia, ketika sudah diminta pada saat menerima BLT, maka ia memberikan juga uang sama seperti KPM lainnya.

Menurut Afdi saat pungutan itu dilakukan sama sekali tidak ada proses administrasi yang dijalankan oleh Pemdes Palasa Lambori melalui Kadus.

Kadis Kesehatan Parimo : Posyandu Dekatkan Upaya Promotif dan Preventif Kepada Masyarakat

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palasa Lambori, Darwin S.Pd menyatakan, bahwa dengan jumlah keseluruhan KPM BLT sebanyak 140 orang, maka Pungli dari besaran 10.000 hingga Rp 50.000, menurutnya, bunkanlah angka yang sedikit.

“Terkait pemotongan itu kami sampaikan tidak wajar karena itu hak mutlak masyarakat. Kan tidak boleh dipotongi sekecil apapun, jadi itu juga pernyataan dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),”terangnya.

Berdasarkan penyampaian masyarakat adanya pungutan BLT dari Kadus yang dilakukan disetiap dusun dengan besaran bervariatif sehingga Darwin langsung menyambangi beberapa rumah warga yang dimintai pungutan. Bahkan, sebagian besar mengakui adanya pungutan tersebut.

“Saya sudah turun langsung ke lapangan bahkan sudah ada videonya dengan saya, kapan akan dibutuhkan saya akan sampaikan. Sebab, kalua hanya melalui telvon kan masih ada keraguan, tapi memang bukti fisiknya saya bicara langsung dengan masyarakat selaku korban dalam hal ini pemotongan,”tegasnya.

Dari hasil tinjauan lapangan, Darwin membenarkan adanya Pungli. Sebab dari sejumlah warga yang ditemuinya langsung mengakui memberikan uang dari BLT kepada masing-masing Kadus yang memungut uang BLT.

“Ada yang Rp 30.000 bahkan ada juga Rp. 10.000 jadi pemotongannya tidak merata di masing-masing dusun. Mungkin itu dari inisiatif kepala dusun. Tapi yang intinya pemotongan itu tidak merata. Ada yang Rp 50.000, Rp 30.000 dan 10.000,”jelasnya.

Darwin menyebut, alasan Kadus memungut uang BLT dari KPM karena Pemdes sudah terlanjur meminjam uang kepada pihak tertentu. Sehingga  untuk menutupi hutang tersebut, dipakailah uang yang pungut dari BLT.

“Hal in ikan sebenarnya tidak wajar dilakukan pemerintah desa, jadi kami mohon supaya ini ditindaklanjuti ke tinggat yang lebih tinggi, supaya ini bisa ditangani dengan serius. Karena kalau kita biarkan, bukan kali ini saja terjadi pemotongan itukan sudah berulang-ulang dilakukan,”tandasnya.

Padahal dalam Pasal 378 KUHP yang menerangkan Tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerakhan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sampai berita ini terbit belum ada tanggapan dari Kades Palasa Lambori. Tim Zona Sulawesi akan melakukan upaya konfirmasi.