Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Ulatan melaksanakan rapat tahapan pemilihan Pengganti Antara Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di Kantor Desa Ulatan, Kamis (23/5/2024).
Turut hadir dalam rapat ini, Pj Kades Ulatan, Arisno SE, Ketua BPD Ulatan, Gazali, Ketua P2KD Ulatan, Purnomo dan masyarakat.
Arisno mengungkapkan pemilihan PAW Kades Ulatan merupakan pemilihan untuk masyarakat Desa Ulatan memilih putra dan putri terbaik untuk menjadi pemimpim di Desa Ulatan.
“Pemilihan ini untuk pemilihan masyarakat Desa Ulatan untuk menentukan pemimpin masa depan di Desa Ulatan,” ungkapnya.
Bahkan, ia mengatakan meskipun Desa Ulatan sebelumnya tidak masuk dalam pemilihan PAW Kades pada tahun 2024. Akan tetapi, Arisno mengusulkan kepada Dinas PMD Kabupaten Parigi Moutong agar dapat dilaksanakan pemilihan PAW Kades Ulatan di tahun sekarang.
“Sebenarnya Desa Ulatan belum melakukan pemilihan PAW Kades Ulatan, tapi sebagai bentuk kepedulian saya. Maka saya paksakan Desa Ulatan dimasukkan dalam PAW di tahun ini,” ucap Arisno.
Sehingga, Arisno mengupayakan penganggaran pemilihan PAW Kades Ulatan tahun 2024. Setelah melalu berbagai proses pembahasan, maka Pemdes Ulatan menganggarkan sebesar Rp 10.000.000 juta dalam APBDes.
“Bagaimana caranya saya anggarkan pemilihan PAW Kades Ulatan dan Alhamdulillah sudah kami anggarkan sebanyak Rp 10.000.000 juta. Anggaran ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh P2KD Ulatan,” ujar Arisno.
Ketua P2KD Ulatan, Purnomo mengatakan sekaitan pemilihan PAW Kades Ulatan sebenarnya dapat dilakukan secara musyawarah maupun pemilihan secara langsung berdasarkan keterwakilan dari masing-masing dusun.
“Pemilihan PAW Kades Ulatan bisa di selesaikan secara musyawarah dan pemungutan suara,” katanya.
Namun, dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang diterima oleh P2KD tidak menjelaskan secara terperinci mekanisme pemilihan PAW Kades Ulatan.
Purnomo mengaku setelah melakukan kordinasi dengan pihak Dinas PMD Kabupaten Parigi Moutong, pemilihan PAW Kades Ulatan dapat dilakhkan pemilihan secara langsung dengan menyesuaikan jumlah anggaran dalam APBDes.
“Tidak ada di sebutkan secara rinci di Perbup metode pemungutan suara tapi hasil kordinasi dengan PMD sebenarnya bisa dilakukan pemilihan umum tapi di kembalikan lagi kemampuan anggaran APBDes apakah dimungkinkan pemilihan umum,” ujarnya.
Setelah melihat nilai anggaran pemilihan PAW Kades Ulatan, menurut Purnomo, dapat dilakukan pemilihan langsung dengan cara keterwakilan dari 6 dusun yang ada di Desa Ulatan.
“Alokasi anggaran memungkinkan pemilihan dengan cara perwakilan. Perwakilan harus di musayawarahkan, apakah mau 15 atau 100 oranf. Soal metode kami sudah siapkan dalam satu tahapan,” ucap Purnomo
Setelah mendapatkan masukkan dari forum rapat bahwa perwakilan dari setiap dusun sebesar 100 orang, maka P2KD Ulatan akan menyepakati hal tersebut.
“Bisa kita sepeakati metode apa yang akan di pilih dalam proses pemilihan nanti. Tawaran untuk pemilihan langngsung, dimana keterwakilan setiap dusun 100 orang,” ujar Purnomo.
Adapun tahapan pemilihan PAW Kades Ulatan pada tahun 2024 yaitu :
1. Pengumuman dan Pendaftaran Calon Kepala Desa : 27 Mei-10 Juni 2024
2. Verifikasi Berkas Calon Kepala Desa : 15 Juni-16 Juni 2024
3. Perbaikan Berkas Calon Kepala Desa : 24 Juni-28 Juni 2024
4. Penetapan Kelengkapan Adnministrasi : 29 Juni 2024
5. Calon Kepala Desa Yang Memenuhi Syarata : 1 Juli-7 Juli 2024
6. Seleksi Tambahan Apabila Melebihi dari Tiga Calon Kepala Desa : 9 Juli 2024
7. Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa : 14 Juli 2024
8. Penetapan Pengguna Hak Pilih pada Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu : 14 Juli 2024
9. Masa Kampanye : 18 Juli-21 Juli 2024
10. Masa Tenang : 22 Juli-24 Juli
11. Pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Desa : 25 Juki
12. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih : 28 Juli 2024
13. Penyampaian Hasil Pemungutan Suara kepada BPD : 28 Juli 2028
14. Pembubaran Panitia Pemilihan Kepala Desa : 31 Juli 2024.
Baca juga : Pj Kades Ulatan Bawa Pulang Warga Kesasar di Gorontalo