Site icon Zona Sulawesi

Panwaslu Sebut 1.207 Orang di Kecamatan Palasa Tetap Masuk DPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Palasa, Darjan Lamakasi saat ditemui di ruang kerjanya. Foto : DAL/ZonaSulawesiid

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Panwaslu Kecamatan Palasa menyebut 1.207 orang yang terdaftar dalam pemilih tidak dikenali atau bukan penduduk setempat di tingkat kecamatan tetap masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Palasa, Darjan Lamakasi saat ditemui di ruang kerjanya,  Jumat, (19/5/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa pada 27 April 2023. Ribuan nama itu telah diminta Panwaslu Palasa agara segera dilakukan sinkronisasi pada DPSHP Akhir pasca pleno di tingkat kabupaten.

“Jadi yang ini tidak hilang dari DPS. Dia cuman masuk di desa lain, seperti contoh dari Palasa masuk di Palasa Tangki, yang dari Bambasiang ada beberapa KK masuk juga ke Palasa Tangki, begitu juga seterusnya di Desa Eeya, ada beberapa desa masuk kesitu,” ujar Darjan.

Menurutnya, yang menjadi masalah terhadap 1.207 nama itu karena sistem Sidalih. Dimana di Sidalih telah di hilangkan orang yang berstatus bukan penduduk setempat.. Sehingga secara otomasi 1.207 nama masuk dalam Sidalih meskipun alamat KTP dan tempat tinggal berbeda.

“Jadi mereka menginput masuk saja itu nama sesuai dengan de jure. Secara de jure itu alasannya KPU. Jadi secara fakta di lapangan dia masih penduduk Desa Palasa Tangki tapi sudah tinggal di Palasa, itu yang berubah,” tutur dia.

Sehingga, saat ini, PPK Palasa sedang mengupayakan penyesuaian antara alamat di KTP dan tempat tinggal sekarang kepada 1.207 orang tersebut.

Sebab, kata dia, sejumlah nama pada data 1.207 orang itu sudah dilakukan E-Coklit, namun tersimpan secara otomatis mereka beralamat di Desa Palasa Tangki, padahal sebagian dari mereka merupakan penduduk Desa Bambasiang.

“Makanya sementara ini kami awasi juga itu, bagaimana yang 1000 lebih bisa kembali ke tempatnya semula. Maksudnya, yang dari Bambasiang masuk di Palasa Tangki akan dikembalikan ke Bambasiang,” ucapnya.

Darjan menilai, jika masalah ini tidak segera di atasi akan memperngaruhi angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kalau dia masuk di desa lain, ketika masuk hari H, dia tidak memilih disana. Macam orang Bambasiang, tidak mungkin orang Bambasiang datang memilih di Palasa Tangki,” terangnya.

“Itu akan nanti mengurangi partisipasi pada saat pemilihan,” sambung dia.

Apabila 1.500 orang jumlah pemilih di Desa Palasa Tangki, maka akan ada sekitar 300 orang yang tidak akan datang memilih karena nama-nama mereka terdaftar sebagai pemilih di Desa Palasa Tangki, sedangkan mereka merupakan penduduk di Desa Bambasiang. Bagi Darjan, jika itu terjadi, bisa mempengaruhi angka partisipasi di tingkat kecamatan.

“Kalau ini di pertahankan, 1500 lebih itu pemilih Palasa Tangki. Nanti akan sekitar 300 orang tidak datang, karena bukan penduduk disitu. Jadi partisipasi Pemilu di desa itu otamatis berkurang. Secara kecamatan dia pengaruhi juga,” ungkapnya.

Darjan juga memastikan, hak pilih 1.207 orang itu akan tetap ada. Karena, dalam proses pemilihan setiap orang dapat mengajukan KTP, jika tidak ada KTP, maka dapat memperlihatkan KK kepada PPS di TPS.

“Pengalaman kemarin, jadi mereka tidak akan kehilangan hak pilihnya. Karena Administrasi Kependudukan dalam pemilih ada 2 yaitu KK dan KTP. Kalau dia tidak punya KTP, tapi dia termasuk pemilih aktif itu dia bisa memilih karena dia sudah terdaftar. Kalau misalnya dia tidak ada KTP dia bisa menggunakan KK,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika 1.207 orang itu tidak terinput dalam Sidalih, pihaknya akan kembali melayangkan surat rekomendasi untuk sinkronisasi kepada PPK.

“Apabila sejumlah nama itu tidak terinput, maka kami akan layangkan lagi surat rekomendasi ke PPK pasca pengumuman DPSHP Akhir ini. Kami akan cermati lagi yang di tempel sekarang ini. Kami akan cari nama-nama yang belum masuk, kami akan memberikan saran perbaikan lagi ke PPK untuk di perbaiki di DPT nanti,” tutupnya.

Baca juga : 1.207 Orang di Kecamatan Palasa Tidak Masuk DPS Pemilu 2024 ?

 

Exit mobile version