Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Meskipun sudah dilakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) dan calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota oleh tim gabungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Sat Pol PP, pada Sabtu (4/11/2023). Namun, berdasarkan pantauan media ini pada Senin (6/11/2023), masih terdapat baliho salah satu calon DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Daerah Pemilihan (Dapil) Parigi Moutong tepasang di billboard reklame depan lokasi Sail Tomini, ruas jalan Trans Sulawesi, Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parimo.
Pasalnya, baliho Calon Anggota Legistalif (Caleg) DPRD provinsi yang diperkirakan memiliki lebar sekitar 16 meter dan panjang 8 meter tersebut, justru tidak masuk dalam penertiban alat peraga kampanye seperti peserta Pemilihan Umum (Pemilu) lainnya.
Padahal, baliho tersebut cukup besar untuk ukuran alat peraga kampanye. Sayangnya, baliho yang bisa terlihat dari jarak 100 meter itu seakan luput dari penertiban Bawaslu Parimo dan Pol PP belum lama ini.
Di samping itu, peringatan dalam surat imbauan Bawaslu menyatakan, peserta Pemilu diharapkan melakukan penertiban menurunkan atau menanggalkan secara mandiri alat peraga kampanye yang telah terpasang sebelum tanggal 4 November 2023 dan dapat memasang kembali pada masa kampanye yaitu mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Bukti wajah Caleg provinsi itu masih terpajang di billboard jalan Trans Sulawesi. mengindikasikan seolah surat imbauan Bawaslu tak di ‘gubris’. Padahal, Bawaslu mengirimkan imbauan secara tertulis kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu. Kurang lebih, partai politik peserta Pemilu mempunyai jangka waktu selama 2 hari untuk menertibkan alat peraga kampanye.
Hal itu selaras dengan Bawaslu RI yang telah mengeluarkan surat imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan nomor : 774/PM/K1/10/2023 tercantum barcode atas nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tertanggal 27 Oktober 2023 di Jakarta.
Surat imbauan itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu provinsi hingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di setiap kecamatan. Sehingga surat imbauan tersalurkan sampai ke pengurus partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan.
Dalam surat imbauan Bawaslu yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tertera dasar-dasar hukum, salah satunya pada huruf d (dalam surat imbauan Bawaslu RI) yang menjadi acuan Bawaslu dalam melakukan langkah pencegahan terhadapa pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu. Terdapat 7 point himbauan Bawaslu melalui keterangan tertulis kepada seluruh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal Calon Anggota DPR, bakal Calon Anggota DPRD provinsi, dan bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Misalnya, pada point 4 dalam surat imbauan Bawaslu yakni memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 Novemver sampai 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye di mulai, dalam bentuk :
- Pertemuan warga
- Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau alat atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul
- Media sosial, dan/atau
- Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Selanjutnya, pada point 5 yakni memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas. Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) juga telah memberikan surat penyampaian kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 495/PM.00.01/K.ST/10/2023 yang terdapat barcode atas nama Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun. Tertanggal, 30 Oktober 2023.
Keluarnya surat itu berkenaan dengan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat, 3 November 2023 serta akan dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.
“Bawaslu Kabupaten/Kota agar memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu terkait dengan aturan pelaksanaan masa kampanye dapat dilalukan 25 hari setelah penetapan DCT.” tertulis dalam point pertama surat penyampaian Bawaslu Sulteng.
Kemudian, pada point ketiga terdapat intruksi kepada Bawaslu kabupaten untuk berkorinasi dengan pemerintah daerah di setiap kabupaten.
“Bawaslu kabupaten kota harus segera melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah masing-masing dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye pada tanggal 4 sampai 27 November 2023.” Lanjut tulis surat penyampaian tersebut.
Sedangkan, dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sementara itu, di konfirmasi melalui via telepon whatsapp, Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal membenarkan adanya penertiban alat peraga sosialisai yang lebih mengarah pada alat peraga kampanye bersama Satpol PP dan aparat kepolisian pada Sabtu (4/11/2023).
Ia menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan dari Bawaslu bahkan mensosialisasikan terkait alat peraga kampanye secara langsung kepada hampir setiap partai politik peserta Pemilu.
“Langkah Bawaslu sudah beberapakali menyampaikan himbauan terkait dengan alat peraga kampanye yang dimaksud bahkan telah melakukan kunjungan sosialisasi secara langsung di hampir semua partai politik yang bersedia mengundang kami,” kata Rizal melalui sambungan telepon via whatsapp, Senin (6/11/2023).
Sebelum di tanggal yang sudah ditentukan Bawaslu dalam imbauannya. Sebagian partai politik peserta Pemilu melakukan penertiban alat peraga masing-masing secara mandiri.
Rizal mengaku masih terdapat sejumlah alat peraga kampanye di wilayah Parigi Moutong, seperti billboard di Sail Tomini ternyata ada 2 alat peraga kempanye yang masih terpasang. Kemudian, ada pula di Desa Toboli dan di Desa Petapa.
“Terkait alat peraga yang dimkasud yang terdapat di billboard itu. Bahkan bukan cumin itu, di Toboli ada Caleg dengan partai yang berbeda. Di Sail Tomini itu ada dua salah satunya yang tampilkan . di Sail Tomini ada Gerindra, Ketua DPD Gerinda Sulawesi Tengan dengan Capres Prabowo. Ada lagi di ujung jalur dua Desa Petapa,” terangnya.
Dari hasil peninjauan lebih lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu Parimo, kata dia, sejumlah billboard merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo melalui Dinas Kominfo Parimo yang di komersilkan. Sehingga, Rizal mengatakan, Bawaslu Parimo melakukan komunikasi dan menyurat ke Dinas Kominfo Parimo untuk memastikan di status keemilikan billboard tersebut.
“Ini setelah kami melakukan investigasi atau penelusuran, ini billboard adalah milik pemerintah daerah yang di komersilkan. Nah, saya secara pribadi dan kelembagaan melakukan komunikasi awal dengan salah satu kepala seksi di Dinas Kominfo Parigi Moutong. Memastikan apakah itu milik swasta atau milik pemda,” tuturnya.
“Jadi karena pelaksanaannya Sabtu adalah hari libur, maka baru tadi (6/11/2023) kami melakukan penyuratan penyampaian surat ke Kominfo (Parimo) terkait dengan keberadaan alat peraga sosialisasi itu yang terpajang di billboard,” sambung Rizal.
Selain itu, Rizal juga mempertanyakan jaminan keselamatan dalam menertibkan baliho tersebut karena memilikin resiko tinggi. Di samping itu, ia perlu memastikan masa kontrak billboar.
“Kedua adalah soal kemudian jaminan daripada cara untuk menertibkan itu. Itu beresiko tinggi, sehingga kemudian kita punya langkah menyurat ke Dinas Kominfo untuk memastikan masa kontrak soal alat peraga yang dimaksud. Apakah kontraknya masi jalan atau sudah selesai,” sebutnya.
Rizal menjelaskan, jika masa kontrak antara penyawa dan pemilik billboard telah selesai, maka ada kewenangan Bawaslu untuk menertibkan alat peraga kampanye di sejumlah billboard.
“Kalau memang sudah selesai berarti disana ada kewenangan Bawaslu dalam hal menilai kemudian kaluau ada unsur kampanyenya akan di tertibkan. Penertibnannya tidak serta merta seperti APS yang ada di jalanan, karena ada resiko besar,”ujarnya.
Apabila kontrak tersebut masih berlangsung, maka hal itu masuk dalam kewenangan Dinas Kominfo. Ia juga menegaskan, jika terjadi dugaan pelanggaran, maka imbauan berikutnya ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu bukan Caleg tertentu.
“Kalau belum selesai masa kontraknya, disana ada kewenangan Kominfo menyurat antara penyewa dan pemilik. Dalam konteks kami di Bawaslu tidak lepas tangan tentu kami menghimbau. Kepada yang bersangkutan kan tidak, peserta Pemilu itu partai politik jadi kami menghimbau ke partai politiknya,” jelasnya.
Sebab, menurut Rizal, sejak 4 November hingga 27 November 2023 yang termasuk dalam peserta Pemilu ialah partai politik bukan Caleg tertentu.
“Hari ini tahapan kampanye 25 hari pasca penetapan DPT. Sekarang kami sudah menghimbau kepada partai politiknya, Undang-undang itu mengatakan bahwa peserta Pemilu adalah partai politik. Sehingga partai politik yang ada di Parigi Moutong, 17 partai politik kami sudah surati berulang-ulang dalam bentuk surat himbauan,” ungkapnya.
Meskipun dalam surat imbau tercantum dasar-dasar hukum, Rizal menyatakan, surat imbauan merupakan bentuk peringatan. Adapun, uraian dasar-dasar hukum dalam surat tersebut bukannya tidak di pakai dalam penegakan pelanggaran Pemilu. Sebab, ketentuan peraturan itu berlaku ketika masuk tahapan kampanye yakni sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Bukan soal tidak diberlakukannya itu pasal. Tetapi Namanya dalam bentuk himbuan kita bisa memahmi, terkait dngan himbauan itu gimana. Yah, warninglah kalau kita bahasakan yang lain. Ada bentuk peringatan disana. Jadi bukan pasal itu tidak diberlakukan. Tahapan kampanye yang dimaksud adalah tahapan kampanye yang sudah diatur 75 hari sejak tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024,” tandas Rizal.
Baca juga : Hubungan Antar Caleg Dan Pemilih dalam Analisis Teori Pertukaran Sosial
