Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA KriminalZONA Sulawesi Tengah

Pelaku Pembunuhan Wanita di Touna Berhasil Diamankan Polisi

140
×

Pelaku Pembunuhan Wanita di Touna Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tojo Una-una AKBP Riski Fara Sandi, saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Polres Touna. Foto: Zona Sulawesi/ISTIMEWA

Tojo Una-una, Zona Sulawesi – Pelaku pembunuhan pada Rabu 7 April 2021 sekitar jam 17 Wita silam, terhadap seorang perempuan yang bernama Hijrah J.Sigo alias Ija (23) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una (Touna) berhasil ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Touna..

Pelaku merupakan pacar korban yang bernama, Agil Muhammad Mustofa Alias Agil (22). Pembunuhan diduga berlatar belakang rasa cemburu kepada korban yang diduga karena korban menjalin komunikasi dengan laki-laki lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum RT Repertumu, kepala korban terdapat luka robek dan retak tulang pada bagian kepala akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras. Juga terdapat luka robek pada dahi akibat bersentuhan dengan benda tajam.

“Terdapat luka robek pada mulut sedangkan tiga gigi korban terlepas akibat bersentuhan dengan benda tumpul,mata dan hidung terdapat luka memar serta retak tulang pada hidung, tangan siku dan lutut terdapat luka memar,”ungkap Kapolres Tojo Una-una AKBP Riski Fara Sandi, saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Polres Touna, Senin (20/12/2021).

Penyelidikan yang dilakukan polisi sampai menyita waktu yang cukup lama dengan memeriksa saksi sebanyak 65 orang yang diantaranya ada tujuh saksi diperiksa secara khusus dengan beberapa barang bukti yang disita.

Kapolres Touna menambahkan, berkat kerja tim dari Polres Tojo Una Una, INAFIS Polres Poso, dan Tim Jatandras Polda Sulteng, akhirnya pelaku Pembunuhan terungkap.

Barang bukti yang di sita diantarnya baju korban, celana Levis pendek warna Hitam, jeket switer warna merah,satu buah KTP identitas pelaku,satu buah gunting stentis, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna putih.

Pelaku di kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat(2) KUHP unsur pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain di Hukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama lima belas tahun penjara ,Pelaku juga dikenakan unsur pasal 354 ayat 2 KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian, orangnya dihukum penjara selama sepuluh tahun.**